Perludem Minta KPU Antisipasi Penumpukan Massa saat Pendaftaran Paslon

Minggu, 06 September 2020 - 11:15 WIB
loading...
Perludem Minta KPU Antisipasi...
Paslon Mayjen TNI (Purn) Christian Zebua dan AKBP (Purn) Anofuli Lase, tampak diantar partai pengusungnya untuk mendaftar ke KPU Nias. FOTO/iNewsTV/ega
A A A
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ), Nurul Amalia Salabi menyayangkan di beberapa daerah yang masih ada pengumpulan massa saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

"Dari informasi yang kami terima, itu terjadi di semua daerah yang ber- pilkada di Sulawesi Tenggara dan Tangerang Selatan," ujar Nurul saat dihubungi SINDOnews, Minggu (6/9/2020).

Nurul mengatakan, pihaknya justru mengapresiasi inovasi yang dilakukan KPU Kabupaten Rokan Hilir yang memfasilitasi pendaftaran bakal paslon yang tidak bisa hadir ke KPU Kabupaten Rokan hilir karena positif COVID-19. ( )

Menurutnya, mereka memfasilitasi agar pendaftaran dilakukan secara daring. "Itu langkah yang baik dari KPU Rohil. Meminimalisir kontak penularan COVID di tahapan pendaftaran," katanya.

Lebih lanjut Nurul mengatakan, pendaftaran daring juga diterapkan di Pemilu Singapura di masa pandemi beberapa bulan lalu.

Terkait hal ini, Nurul mengingatkan masih ada beberapa daerah, di mana sejumlah bakal paslon belum mendaftar. Ia melihat, seperti pilkada-pilkada sebelumnya, memang biasanya Bapaslon mendaftar di hari terakhir pendaftaran. Untuk itu, KPUD harus betul-betul mengantisipasi penumpukan massa di sekitar kantor KPUD. ( )

Kata Nurul, baiknya KPUD menegaskan, pendaftaran tidak boleh membawa banyak orang. Contoh, di KPU Provinsi Riau, dibatasi hanya 20 orang per bapaslon. Ruang yg ada pun dikondisikan untuk jaga jarak 1 meter.

"Nah, hal semacam ini perlu ditegaskan dan dikondisikan sesuai dengan kondisi KPUD masing-masing. Berapa orang yang boleh hadir dengan pertimbangan mematuhi protokol COVID menjaga jarak 1 meter," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)