Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Sabtu, 19 April 2025 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu, menjadi pertanyaan karena La Nyalla tidak ada hubungan apa pun dengan Kusnadi. La Nyalla juga bukan pokmas yang menerima hibah atas rekomendasi Kusnadi atau anggota DPRD Jatim lainnya. Sehingga wajar jika kemudian penyidik KPK tidak menemukan apa pun yang dibawa dari kediaman LaNyalla.
“Lalu, yang terbaru, KPK mengatakan rumah La Nyalla digeledah karena pernah menjadi Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010-2019. Ini menurut saya menjadi pertanyaan juga. Karena perkara ini payung besarnya, dilihat dari Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTP) dan Sprindik perkara ini adalah penggunaan APBD dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas 2019-2022, terutama dengan tersangka saudara Kusnadi,” bebernya.
Ucok, panggilan akrab Chudry juga menjelaskan penerima hibah APBD selalu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di mana organisasi seperti KONI daerah, KPUD, Panwaslu dan lainnya di daerah, selalu di tandatangani oleh Ketua bukan Wakil Ketua.
“Jadi kalaupun KONI Jatim itu juga menerima hibah daerah dari Pemerintah Provinsi melalui Dispora, yang mempertanggung jawabkan itu ketua. Bukan wakil ketua. Karena yang tanda tangan NPHD itu ketua. Ini due process of law. Yang harus ditegakkan secara adil, sehingga menghindari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum terhadap masyarakat,” tukas ahli hukum pidana itu.
Dalam KUHAP salah satunya due process, adalah setiap orang harus terjamin hak terhadap dirinya, kediaman, serta terhindar dari surat-surat pemeriksaan dan penyitaan yang tidak beralasan, dan juga hak mendapat perlindungan dan pemeriksaan yang sama dalam hukum.
“Lalu, yang terbaru, KPK mengatakan rumah La Nyalla digeledah karena pernah menjadi Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010-2019. Ini menurut saya menjadi pertanyaan juga. Karena perkara ini payung besarnya, dilihat dari Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTP) dan Sprindik perkara ini adalah penggunaan APBD dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas 2019-2022, terutama dengan tersangka saudara Kusnadi,” bebernya.
Ucok, panggilan akrab Chudry juga menjelaskan penerima hibah APBD selalu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di mana organisasi seperti KONI daerah, KPUD, Panwaslu dan lainnya di daerah, selalu di tandatangani oleh Ketua bukan Wakil Ketua.
“Jadi kalaupun KONI Jatim itu juga menerima hibah daerah dari Pemerintah Provinsi melalui Dispora, yang mempertanggung jawabkan itu ketua. Bukan wakil ketua. Karena yang tanda tangan NPHD itu ketua. Ini due process of law. Yang harus ditegakkan secara adil, sehingga menghindari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum terhadap masyarakat,” tukas ahli hukum pidana itu.
Dalam KUHAP salah satunya due process, adalah setiap orang harus terjamin hak terhadap dirinya, kediaman, serta terhindar dari surat-surat pemeriksaan dan penyitaan yang tidak beralasan, dan juga hak mendapat perlindungan dan pemeriksaan yang sama dalam hukum.
(cip)
Lihat Juga :