RUU TNI Belum Diteken Presiden Prabowo, Ini Kata Menkum Supratman Andi Agtas
Selasa, 15 April 2025 - 19:16 WIB
loading...
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa draf RUU TNI sudah di meja Presiden Prabowo Subianto setelah disahkan oleh DPR RI. Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto setelah disahkan oleh DPR RI.
"Berita yang saya terima bahwa RUU itu sekarang drafnya sudah di meja Presiden," kata Supratman usai menyampaikan capaian kinerja triwulan 2025 di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun
Namun, kata Supratman, hingga saat ini Prabowo belum menandatangani RUU TNI tersebut. Terlebih presiden punya banyak dokumen lain yang mesti ditandatangani.
"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Setneg ya," ucapnya.
Supratman menjelaskan, setelah disahkan DPR RI, maka RUU TNI bukan lagi menjadi ranah Kementerian Hukum (Kemenkum), melainkan Kementerian Sekretariat Negara.
"Sejak Revisi UU tentang peraturan perundang-undangan yang terakhir untuk undang-undang itu sudah bukan di kemenkum. Perundang-undangan ada di Kementerian Sekretariat Negara," katanya.
Baca juga: Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif setelah RUU TNI Disahkan
"Nanti kalau perundangannya nanti silakan tanyakan ke Kemensesneg. Karena bukan di kami lagi," tandasnya.
"Berita yang saya terima bahwa RUU itu sekarang drafnya sudah di meja Presiden," kata Supratman usai menyampaikan capaian kinerja triwulan 2025 di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun
Namun, kata Supratman, hingga saat ini Prabowo belum menandatangani RUU TNI tersebut. Terlebih presiden punya banyak dokumen lain yang mesti ditandatangani.
"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Setneg ya," ucapnya.
Supratman menjelaskan, setelah disahkan DPR RI, maka RUU TNI bukan lagi menjadi ranah Kementerian Hukum (Kemenkum), melainkan Kementerian Sekretariat Negara.
"Sejak Revisi UU tentang peraturan perundang-undangan yang terakhir untuk undang-undang itu sudah bukan di kemenkum. Perundang-undangan ada di Kementerian Sekretariat Negara," katanya.
Baca juga: Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif setelah RUU TNI Disahkan
"Nanti kalau perundangannya nanti silakan tanyakan ke Kemensesneg. Karena bukan di kami lagi," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :