Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Bersamaan
Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Bambang Ariyanto mengatakan, pelaksanaan sidang perdana dua gugatan tersebut akan digelar secara bersamaan, yakni pada Kamis 24 April 2025.
"Betul tanggal 24 April 2025. (Digelar bareng?) Iya bareng," ucap Bambang, Selasa (15/4/2025).
Gugatan Wanprestasi diajukan oleh Aufaa Luqmana REA warga Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah. Aufaa merupakan adik dari Almas Tsaqibirru atau sosok yang juga pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden RI di Pemilu pada 2023 silam.
Baca juga: TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Surakarta
Sementara perkara dugaan ijazah palsu digugat pengacara asal Solo Muhammad Taufiq. Setelah menerima gugatan tersebut, pihak PN Surakarta lantas memverikasi gugatan dan telah menunjuk Majelis Hakim. Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebabai Ketua Majelis Hakim, Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.
"Betul tanggal 24 April 2025. (Digelar bareng?) Iya bareng," ucap Bambang, Selasa (15/4/2025).
Gugatan Wanprestasi diajukan oleh Aufaa Luqmana REA warga Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah. Aufaa merupakan adik dari Almas Tsaqibirru atau sosok yang juga pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden RI di Pemilu pada 2023 silam.
Baca juga: TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Surakarta
Sementara perkara dugaan ijazah palsu digugat pengacara asal Solo Muhammad Taufiq. Setelah menerima gugatan tersebut, pihak PN Surakarta lantas memverikasi gugatan dan telah menunjuk Majelis Hakim. Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebabai Ketua Majelis Hakim, Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.
(abd)
Lihat Juga :