Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Prof Henry: Seharusnya Menjaga Peradilan!

Senin, 14 April 2025 - 22:57 WIB
loading...
A A A
Namun, permintaan itu diteruskan oleh WG kepada MAN selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu. MAN yang saat ini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, menyetujui permintaan itu.

Namun MAN meminta agar jumlahnya dinaikkan menjadi Rp60 miliar. Kesepakatan itu disetujui dan uang diserahkan dalam bentuk dolar AS.

Dari uang Rp60 miliar tersebut, WG mendapat bagian sebesar USD50.000 sebagai jasa penghubung. Setelah uang tersebut diterima, MAN menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AM, dan ASB sebagai hakim anggota.

Setelah terbit penetapan sidang, MAN memanggil DJU selaku Ketua Majelis, ASB selaku hakim Anggota dan memberikan uang dolar Amerika setara Rp4,5 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.

Kemudian uang Rp4,5 milair tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB. Pada bulan September atau Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar dalam bentuk dolar kepada DJU. Uang itu kemudian dibagi di sebuah lokasi di Pasar Baru, Jakarta Selatan, kepada tiga hakim yang menyidangkan kasus ini.

Dalam putusan yang dijatuhkan pada 19 Maret 2025, majelis hakim menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider jaksa.

Namun, majelis menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana dan memutuskan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), serta memerintahkan pemulihan hak dan martabat terdakwa.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
2 Hakim Pemberi Vonis...
2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding Hukuman 7 Tahun Penjara
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Sebut Hasto Talangi Rp400 Juta PAW Harun Masiku
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik...
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Cerita Staf Hasto Merasa...
Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim Terkenal Mesir...
Hakim Terkenal Mesir yang Menghukum Mati Ratusan Orang Meninggal akibat Kanker
Huawei dan Jejak Pengaruh...
Huawei dan Jejak Pengaruh China di Jantung Demokrasi Eropa
India-Pakistan Saling...
India-Pakistan Saling Serang, Bahlil Cemas Ekspor Indonesia Bakal Terdampak
Rekomendasi
Perbedaan 3 Nama Panggilan...
Perbedaan 3 Nama Panggilan Pelajar Sekolah Kedinasan, Taruna, Praja, dan Mahasiswa
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Luar Biasa, Pahala Zikir...
Luar Biasa, Pahala Zikir Ini Membuat Malaikat Bingung Mencatatnya
Berita Terkini
Yogyakarta Jadi Tuan...
Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Yudhoyono Institute Lecture Series 2025
AHY Soroti Tantangan...
AHY Soroti Tantangan dan Peluang Keberlanjutan di Indonesia
3 Pati TNI Resmi Naik...
3 Pati TNI Resmi Naik Pangkat Jadi Bintang 3 di Awal Mei 2025, Ini Daftar Nama dan Profil Singkatnya
Waisak 2025, Menag:...
Waisak 2025, Menag: Momen Menanamkan Kebajikan dan Kebijaksanaan
Inovasi Daerah: Menjawab...
Inovasi Daerah: Menjawab Keterbatasan Fiskal dan Disrupsi Global
Puncak Waisak, Air Umbul...
Puncak Waisak, Air Umbul Jumprit Perkuat Spirit Kejernihan Pikiran Umat Buddha
Infografis
Alasan Ramalan dalam...
Alasan Ramalan dalam Serial The Simpsons Selalu Jadi Kenyataan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved