Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50
Minggu, 13 April 2025 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
Atas penetapan status tersangka ini, kata dia, penyidik langsung menahan keempat tersangka di tempat yang berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Kemudian terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ujarnya.
Pria kelahiran Bangkinang, Riau itu telah menempati sejumlah jabatan penting sejak berkarier di lingkungan peradilan. Antara lain PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, dan Ketua PN Purwokerto.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Ada Ketua PN Jaksel
Sebagai seorang hakim, Arif Nuryanta telah menangani banyak kasus yang menyita perhatian masyarakat, salah satunya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI). Bersama dua hakim anggota yakni Anry Widyo Laksono dan Elfian, Arif menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
"Kemudian terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ujarnya.
Profil Muhammad Arif Nuryanta
Untuk diketahui, Muhammad Arif Nuryanta saat menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan sejak Kamis, 7 November 2024. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.Pria kelahiran Bangkinang, Riau itu telah menempati sejumlah jabatan penting sejak berkarier di lingkungan peradilan. Antara lain PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, dan Ketua PN Purwokerto.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Ada Ketua PN Jaksel
Sebagai seorang hakim, Arif Nuryanta telah menangani banyak kasus yang menyita perhatian masyarakat, salah satunya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI). Bersama dua hakim anggota yakni Anry Widyo Laksono dan Elfian, Arif menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Lihat Juga :