Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50
Minggu, 13 April 2025 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujar Hakim M Arif Nuryanta di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022.
Hakim juga menitahkan untuk melepas dua terdakwa dari tuntutan dan mengembalikan barang bukti ke penuntut umum.
Selain perkara unlawful killing anggota FPI, Muhammad Arif Nuryanta juga pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap selebritis Ashanty pada 2019. Saat itu, istri Anang Hermansyah itu digugat Rp14,3 miliar atas tuntutan pencemaran nama baik oleh Martin Pratiwi. Kasus yang semula ditangani PN Tangerang kemudian dialihkan ke PN Purwokerto. Ashanty diputus tidak bersalah oleh Hakim Arif.
Baca juga: Profil 3 Hakim yang Memvonis Lepas Dua Terdakwa Polisi Penembak Laskar FPI
Hakim juga menitahkan untuk melepas dua terdakwa dari tuntutan dan mengembalikan barang bukti ke penuntut umum.
Selain perkara unlawful killing anggota FPI, Muhammad Arif Nuryanta juga pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap selebritis Ashanty pada 2019. Saat itu, istri Anang Hermansyah itu digugat Rp14,3 miliar atas tuntutan pencemaran nama baik oleh Martin Pratiwi. Kasus yang semula ditangani PN Tangerang kemudian dialihkan ke PN Purwokerto. Ashanty diputus tidak bersalah oleh Hakim Arif.
Baca juga: Profil 3 Hakim yang Memvonis Lepas Dua Terdakwa Polisi Penembak Laskar FPI
(abd)
Lihat Juga :