Kementerian LHK Dorong Pelestarian Lingkungan untuk Kebutuhan Masyarakat
Sabtu, 05 September 2020 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Dari sejumlah aktivitas pertambangan tersebut, membutuhkan komitmen bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, walaupun terjadi pergeseran kewenangan di bidang pertambangan. Pada era sebelum tahun 2014, kewenangan terdistribusi ke kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Pada era 2014-2020, kewenangan bergeser ke provinsi dan pusat. Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, bergeser menjadi kewenangan pusat dan dapat didelegasikan ke provinsi untuk jenis batuan dan Izin Pertambangan Rakyat.
Tujuan akhir dari upaya pemulihan lahan bekas tambang selain memberikan manfaat ekologis dan ekonomis kepada masyarakat, upaya ini juga diharapkan dapat mendukung pencapaian Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) yang merupakan salah satu komponen dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). IKLH sendiri merupakan Indikator Kinerja Utama KLHK yang merupakan program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2020 – 2024).
Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) Provinsi Bengkulu tahun 2019 dengan nilai 55,78. Adapun IKTL Nasional berada pada nilai 62,00.Kondisi ini menunjukkan tutupan vegetasi di Provinsi Bengkulu masih kurang cukup untuk mendukung fungsi lingkungan hidup. Demikian juga IKTL Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nilai 26,29 dan dibawah dari IKTL Provinsi.
"Pemulihan bekas tambangmelalui penanaman pohon diharapkan dapat meningkatkan IKTL di Provinsi Bengkulu. Tentunya tidak cukup disini saja, oleh karena itu dibutuhkan replikasi pemulihan bekas tambang di lokasi lainnya," jelas Sigit.
Tujuan akhir dari upaya pemulihan lahan bekas tambang selain memberikan manfaat ekologis dan ekonomis kepada masyarakat, upaya ini juga diharapkan dapat mendukung pencapaian Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) yang merupakan salah satu komponen dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). IKLH sendiri merupakan Indikator Kinerja Utama KLHK yang merupakan program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2020 – 2024).
Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) Provinsi Bengkulu tahun 2019 dengan nilai 55,78. Adapun IKTL Nasional berada pada nilai 62,00.Kondisi ini menunjukkan tutupan vegetasi di Provinsi Bengkulu masih kurang cukup untuk mendukung fungsi lingkungan hidup. Demikian juga IKTL Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nilai 26,29 dan dibawah dari IKTL Provinsi.
"Pemulihan bekas tambangmelalui penanaman pohon diharapkan dapat meningkatkan IKTL di Provinsi Bengkulu. Tentunya tidak cukup disini saja, oleh karena itu dibutuhkan replikasi pemulihan bekas tambang di lokasi lainnya," jelas Sigit.
(maf)
Lihat Juga :