Pemerintah Siapkan 2 Pelabuhan Tambahan untuk Arus Balik Lebaran 2025
Selasa, 01 April 2025 - 12:41 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan kendaraan bermotor golongan VII, golongan VIII dan golongan IX tujuan Jawa mulai Jumat, 4 April 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu - Bojonegara).
"Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton dan Pelabuhan Sumur Makmur Abadi disiapkan sebagai kontingensi," tulis ketentuan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Pemerintah selama penyelenggaraan arus mudik dan balik 2025.
Adapun pembagian jenis golongan kendaraan, yaitu Golongan I sepeda; Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong; Golongan III sepeda motor di atas 500 cc; Golongan IVa: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter; Golongan IVb: mobil barang berupa mobil bak terbuka atau tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter.
Kemudian untuk golongan Va: kendaraan penumpang berupa bus dengan panjang lebih dari 5 - 7 meter; Golongan Vb mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 - 7 meter; Golongan VIa: bus dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai 10 meter; Golongan VIb: mobil barang/tangki dengan panjang lebih dari 7 meter sampai 10 meter, dan mobil penarik tanpa gandengan.
Golongan VII: mobil truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut penggandeng, kendaraan alat berat, dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai 16 meter; Golongan IX: mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.
"Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton dan Pelabuhan Sumur Makmur Abadi disiapkan sebagai kontingensi," tulis ketentuan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Pemerintah selama penyelenggaraan arus mudik dan balik 2025.
Adapun pembagian jenis golongan kendaraan, yaitu Golongan I sepeda; Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong; Golongan III sepeda motor di atas 500 cc; Golongan IVa: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter; Golongan IVb: mobil barang berupa mobil bak terbuka atau tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter.
Kemudian untuk golongan Va: kendaraan penumpang berupa bus dengan panjang lebih dari 5 - 7 meter; Golongan Vb mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 - 7 meter; Golongan VIa: bus dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai 10 meter; Golongan VIb: mobil barang/tangki dengan panjang lebih dari 7 meter sampai 10 meter, dan mobil penarik tanpa gandengan.
Golongan VII: mobil truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut penggandeng, kendaraan alat berat, dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai 16 meter; Golongan IX: mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.
(rca)
Lihat Juga :