Anak Bos Rental Mobil Belum Bisa Maafkan Pembunuh Ayahnya: Kami Masih Sakit Hati
Selasa, 25 Maret 2025 - 16:48 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, anak korban mengaku puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga terdakwa itu. Dalam amar putusannya, Kelasi Kepala, Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis dengan seumur hidup penjara dan dipecat dari dinas militer.
"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).
"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.
"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).
"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.
(rca)
Lihat Juga :