Kubu Zulhas Persilakan Kubu Mulfachri Ajukan Gugatan

Kamis, 05 Maret 2020 - 16:30 WIB
Kubu Zulhas Persilakan...
Kubu Zulhas Persilakan Kubu Mulfachri Ajukan Gugatan
A A A
JAKARTA - Kubu Ketua Umum (Ketum) PAN terpilih Zulkifli Hasan (Zulhas) mempersilakan kepada kubu Mulfachri Harahap (MH) untuk mengajukan gugatan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kubu Zulhas menuding bahwa gugatan itu muncul lantaran MH kalah dalam pemilihan di Kongres V PAN di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) 10-12 Februari lalu.

Pendukung Zulhas, Viva Yoga Mauladi mempertanyakan alasan kubu MH tidak menerima kemenangan Zulhas dalam Kongres lantaran dugaan kecurangan dan lain sebagainya. Padahal, Kongres berlangsung secara konstitusional. (Baca juga: PAN Masih Memanas, Kubu Mulfachri Harahap Gugat Hasil Kongres )

“Hehehe.. nggak bosen omongannya begitu. Pertama, Zulkfli Hasan terpilih secara sah di Kongres yang konstitusional ya. Kedua, proses pemilihan berlangsung secara konstitusional, buktinya seluruh kandidat berpidato singkat untuk memutuskan dia maju terus atau tidak,” ujar Viva saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Bahkan, Viva melanjutkan saat masing-masing kandidat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pidato singkat, Asman Abnur menyatakan mundur, Dradjad Wibowo menyatakan maju dan Mulfachri sendiri menyatakan siap maju dan siapapun yang terpilih harus didukung bersama. Menurutnya proses itu sudah selesai tanpa ada keberatan dari pihak manapun kala itu.

“Jadi, proses pemilihan berlangsung secara jujur dan konstitusional, kalau kemudian yang dijadikan dasar soal pembahasan AD/ART, LPJ (laporan pertanggungjawaban), itu juga bisa dibuka, LPJ diterima oleh rapat pleno Kongres, untuk AD/ART diserahkan ke Tim Perumus dan Timsin untuk menyempurnakan redaksi,” terangnya.

Namun, Viva mempersilakan kubu Mulfachri untuk menggugat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika kemudian proses itu dinilai tidak konstitusional karena kubu mereka kalah. (Baca juga: Amien Rais Dinilai Belum Bergandengan Tangan dengan Zulhas )

“Kalau hal itu dianggap tidak konstitusional karena kalah kemudian menganggap tidak konstitusional ya silakan untuk menempuh jalur sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelas Viva.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)