Ancaman Hoaks Terhadap Kedaulatan NKRI di Dunia Siber

Jum'at, 04 September 2020 - 21:09 WIB
loading...
A A A
Selain kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 14, 15 dan 160 , Pemerintah juga menerbitkan aturan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).

Untuk dapat memonitoring hoaks dan melakukan takedown terhadap suatu akun membutuhkan suatu proses yang panjang di Indonesia. Selain semua platform media sosial tidak berada di Indonesia, platform tersebut tunduk dengan aturan di negara tersebut. Platform media sosial berada di luar negara Indonesia dan tunduk dengan aturan yang ada di negara mereka masing-masing. Sebagai contoh, Amerika Serikat menganut paham freedom of speech. ada hal-hal yang dapat menghapuskan paham freedom of speech tersebut jika kontennya dapat mengancam jiwa seseorang atau keamanan dalam negeri amerika tersebut. Apa keuntungan yang didapat Indonesia?

Pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum terkait hoaks adalah penyidik Polri, jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim. Takedown terhadap hoaks di media sosial belum memiliki standar dan aturan yang baku. Penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri hanya berdasarkan laporan dari masyarakat. Pola penegakan hukum seperti ini terasa "lamban" dalam melakukan antisipasi terhadap dampak yang dapat ditimbulkan dengan adanya hoaks, hal ini dapat berkaca pada kejadian Papua pada tahun 2019 yang lalu.

Diperlukan suatu metode kerja yang lebih standar dan terorganisir sehingga penanganan hoaks bisa lebih efektif dan efisien. Untuk dapat melakukan takedown akun-akun anonymous yang dibuat oleh pelaku (tidak tahu berada dimana dan siapa dia) sehingga dapat mengamankan keamanan negara. Sehingga dalam pemeriksaan perkara baik di level penyidik maupun pengadilan maka proses putusan berlangsung dengan lebih cepat dan kominfo dapat segera melakukan takedown terhadap akun-akun penyebar hoaks. Selama ini Kemenkominfo tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan takedown terhadap suatu akun media sosial. Hal ini dikarenakan platform media sosial tersebut tunduk pada aturan di negara dimana platform media tersebut berasal dan kepentingan politis/ideologis dari negara tersebut terhadap Indonesia sebab bagaimanapun beberapa negara memiliki motif tertentu untuk memecah belah bangsa dan negara Indonesia.

Salah satu solusi yang bisa dijalankan untuk memutus mata rantai penyebaran hoaks secara lebih cepat adalah dengan membangun Indonesia gateway. Beberapa negara sudah cukup berhasil dalam memutus mata rantai dengan membangun internet gateway firewall yang akan menghambat penyebaran hoaks. Korea Selatan dan China, merupakan negara maju di Asia, sudah berhasil membangun internet firewall negaranya sehingga mereka dapat berdaulat terhadap dunia siber mereka sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
90 Menit yang Bisa Mengubah...
90 Menit yang Bisa Mengubah Takdir Lamine Yamal Jadi Legenda
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Berita Terkini
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved