Ancaman Hoaks Terhadap Kedaulatan NKRI di Dunia Siber

Jum'at, 04 September 2020 - 21:09 WIB
loading...
A A A
Selain kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 14, 15 dan 160 , Pemerintah juga menerbitkan aturan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).

Untuk dapat memonitoring hoaks dan melakukan takedown terhadap suatu akun membutuhkan suatu proses yang panjang di Indonesia. Selain semua platform media sosial tidak berada di Indonesia, platform tersebut tunduk dengan aturan di negara tersebut. Platform media sosial berada di luar negara Indonesia dan tunduk dengan aturan yang ada di negara mereka masing-masing. Sebagai contoh, Amerika Serikat menganut paham freedom of speech. ada hal-hal yang dapat menghapuskan paham freedom of speech tersebut jika kontennya dapat mengancam jiwa seseorang atau keamanan dalam negeri amerika tersebut. Apa keuntungan yang didapat Indonesia?

Pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum terkait hoaks adalah penyidik Polri, jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim. Takedown terhadap hoaks di media sosial belum memiliki standar dan aturan yang baku. Penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri hanya berdasarkan laporan dari masyarakat. Pola penegakan hukum seperti ini terasa "lamban" dalam melakukan antisipasi terhadap dampak yang dapat ditimbulkan dengan adanya hoaks, hal ini dapat berkaca pada kejadian Papua pada tahun 2019 yang lalu.

Diperlukan suatu metode kerja yang lebih standar dan terorganisir sehingga penanganan hoaks bisa lebih efektif dan efisien. Untuk dapat melakukan takedown akun-akun anonymous yang dibuat oleh pelaku (tidak tahu berada dimana dan siapa dia) sehingga dapat mengamankan keamanan negara. Sehingga dalam pemeriksaan perkara baik di level penyidik maupun pengadilan maka proses putusan berlangsung dengan lebih cepat dan kominfo dapat segera melakukan takedown terhadap akun-akun penyebar hoaks. Selama ini Kemenkominfo tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan takedown terhadap suatu akun media sosial. Hal ini dikarenakan platform media sosial tersebut tunduk pada aturan di negara dimana platform media tersebut berasal dan kepentingan politis/ideologis dari negara tersebut terhadap Indonesia sebab bagaimanapun beberapa negara memiliki motif tertentu untuk memecah belah bangsa dan negara Indonesia.

Salah satu solusi yang bisa dijalankan untuk memutus mata rantai penyebaran hoaks secara lebih cepat adalah dengan membangun Indonesia gateway. Beberapa negara sudah cukup berhasil dalam memutus mata rantai dengan membangun internet gateway firewall yang akan menghambat penyebaran hoaks. Korea Selatan dan China, merupakan negara maju di Asia, sudah berhasil membangun internet firewall negaranya sehingga mereka dapat berdaulat terhadap dunia siber mereka sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Dilarang Sering Gendong...
Dilarang Sering Gendong Baby Soleil, Alyssa Daguise Bantah Mitos Bayi Bau Tangan
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Berita Terkini
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved