Terungkap! Ini Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:23 WIB
loading...
Terungkap! Ini Alasan...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengungkapkan pihaknya melarang sidang dugaan korupsi impor gula disiarkan secara live. Sidang dengan terdakwa Tom Lembong masuk tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Foto: Danandaya Aria Putra
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan pihaknya melarang sidang dugaan korupsi impor gula disiarkan secara live. Sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan, dikhawatirkan keterangan para saksi di ruang sidang dapat mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

Baca juga: Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong

"Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live, ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi. Jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan," ujar Hakim Dennie di ruang sidang, Kamis (20/3/2025).

"Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung," sambungnya.

Sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong sudah memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Hal itu setelah majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi dari kubu Tom Lembong.

Menjelang sidang pemeriksaan saksi perdana, Ketua Majelis Hakim Denni Arsan Fatrika melarang awak media menyiarkan secara langsung sidang tersebut.

"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan untuk mengingatkan silakan diliput ya," kata Hakim Dennie di ruang sidang, Kamis (20/3/2025).

"Namun, mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung. Bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan," sambungnya.

Sekadar informasi, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Rekomendasi
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 79-80: Rencana Dipa Bungkam Danang Gagal Total
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Berita Terkini
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved