RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada
Kamis, 20 Maret 2025 - 12:13 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan soal pengesahan RUU TNI di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: iNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap berdialog dengan mahasiswa yang hingga saat ini masih melakukan aksi penolakan seusai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI . Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurut dia, pembahasan RUU TNI telah dilakukan secara terbuka dan memenuhi asas legalitas yang berlaku.
Baca juga: RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun
"Alhamdulillah baru saja rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang dari fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang memang harus dilaksanakan," katanya.
Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang mengatur penambahan jumlah bidang yang dapat ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.
Menurut dia, pembahasan RUU TNI telah dilakukan secara terbuka dan memenuhi asas legalitas yang berlaku.
Baca juga: RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun
"Alhamdulillah baru saja rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang dari fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang memang harus dilaksanakan," katanya.
Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang mengatur penambahan jumlah bidang yang dapat ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.
Lihat Juga :