RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini 3 Pasal yang Direvisi
Kamis, 20 Maret 2025 - 09:41 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, revisi ketiga menyasar Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.
Dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/ atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Narkotika Nasional
9. Pengelola Perbatasan
10. Kelautan dan Perikanan
11. Penanggulangan Bencana
12. Penanggulangan Terorisme
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan RI
15. Mahkamah Agung.
Baca juga: 5.021 Personel Aparat Gabungan Amankan Demo RUU TNI di DPR Pagi Ini
Pasal 47 ayat 2 menyatakan, bagi prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dilakukan setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan dalam revisi UU TNI.
"Sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam Revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung. Karena ada di situ Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang dijabat oleh TNI di sini kita masukkan," kata Dasco dikutip dari situs resmi DPR.
Dasco juga menanggapi sejumlah informasi yang beredar di media sosial yang mengklaim adanya pasal-pasal lain dalam revisi tersebut. Menurutnya, banyak informasi yang keliru dan tidak sesuai dengan apa yang sedang dibahas di DPR. Ditegaskannya bahwa hanya ada tiga pasal yang sedang direvisi, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.
Dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/ atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Narkotika Nasional
9. Pengelola Perbatasan
10. Kelautan dan Perikanan
11. Penanggulangan Bencana
12. Penanggulangan Terorisme
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan RI
15. Mahkamah Agung.
Baca juga: 5.021 Personel Aparat Gabungan Amankan Demo RUU TNI di DPR Pagi Ini
Pasal 47 ayat 2 menyatakan, bagi prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dilakukan setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan dalam revisi UU TNI.
"Sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam Revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung. Karena ada di situ Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang dijabat oleh TNI di sini kita masukkan," kata Dasco dikutip dari situs resmi DPR.
Dasco juga menanggapi sejumlah informasi yang beredar di media sosial yang mengklaim adanya pasal-pasal lain dalam revisi tersebut. Menurutnya, banyak informasi yang keliru dan tidak sesuai dengan apa yang sedang dibahas di DPR. Ditegaskannya bahwa hanya ada tiga pasal yang sedang direvisi, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.
Disahkan Hari Ini
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono telah menegaskan pengesahan hari ini dilaksanakan karena pembahasan RUU TNI ini telah selesai dibahas pada tingkat pertama.Lihat Juga :