Komnas HAM Sebut RUU TNI Tak Diawali dengan Evaluasi Komprehensif UU No 34/2004
Rabu, 19 Maret 2025 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Semendawai menerangkan, Komnas HAM memberikan rekomendasi strategis guna memastikan reformasi sektor pertahanan berjalan sesuai dengan prinsip HAM dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kajian ini menegaskan revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, dan tata kelola yang demokratis.
Baca juga: PDIP Restui RUU TNI Jadi UU, Puan: Kehadiran Kami Meluruskan yang Tidak Sesuai
"Selain itu, RUU ini disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi masyarakat sipil dan kurangnya transparansi yang bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-udangan yang demokrasi dan berbasis HAM," katanya.
Semendawai menambahkan, tanpa evaluasi menyeluruh dan keterlibatan publik yang bermakna, perubahan RUU TNI berisiko mengembalikan praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang berdasarkan demokrasi dan rule of law.
Baca juga: PDIP Restui RUU TNI Jadi UU, Puan: Kehadiran Kami Meluruskan yang Tidak Sesuai
"Selain itu, RUU ini disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi masyarakat sipil dan kurangnya transparansi yang bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-udangan yang demokrasi dan berbasis HAM," katanya.
Semendawai menambahkan, tanpa evaluasi menyeluruh dan keterlibatan publik yang bermakna, perubahan RUU TNI berisiko mengembalikan praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang berdasarkan demokrasi dan rule of law.
(cip)
Lihat Juga :