KPK Ungkap 127 Pemda Implementasikan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah
Minggu, 03 Mei 2020 - 13:15 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejak 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah menerbitkan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK) di sekolah. KPK memandang institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah.
"Sayangnya, hingga 30 April 2020 baru 127 pemerintah daerah atau 23% dari 542 pemda di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2020).
Ipi menjelaskan, aturan daerah tersebut di antaranya adalah 6 Peraturan Gubernur, yaitu Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta; serta 24 Peraturan Wali kota dan 97 Peraturan Bupati.
Aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan yang terdiri atas 10.274 SMA dan pendidikan setara lainnya, 13.552 SMP serta 54.157 SD.
"KPK mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa sehingga implementasi PAK dapat diterapkan pada lebih banyak satuan pendidikan di seluruh daerah. Harapannya, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda," ungkapnya. (Baca juga: KPK Diminta Tindaklanjuti Informasi Dugaan Korupsi Kartu Prakerja ).
Untuk menunjang implementasi PAK sekaligus upaya meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, KPK saat ini bersama Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun materi insersi kurikulum pendidikan antikorupsi.
Melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 guru setiap tahunnya sebagai pembekalan dalam memberikan pendidikan antikorupsi kepada peserta didik.
"Sayangnya, hingga 30 April 2020 baru 127 pemerintah daerah atau 23% dari 542 pemda di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2020).
Ipi menjelaskan, aturan daerah tersebut di antaranya adalah 6 Peraturan Gubernur, yaitu Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta; serta 24 Peraturan Wali kota dan 97 Peraturan Bupati.
Aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan yang terdiri atas 10.274 SMA dan pendidikan setara lainnya, 13.552 SMP serta 54.157 SD.
"KPK mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa sehingga implementasi PAK dapat diterapkan pada lebih banyak satuan pendidikan di seluruh daerah. Harapannya, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda," ungkapnya. (Baca juga: KPK Diminta Tindaklanjuti Informasi Dugaan Korupsi Kartu Prakerja ).
Untuk menunjang implementasi PAK sekaligus upaya meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, KPK saat ini bersama Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun materi insersi kurikulum pendidikan antikorupsi.
Melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 guru setiap tahunnya sebagai pembekalan dalam memberikan pendidikan antikorupsi kepada peserta didik.
Lihat Juga :