Tak Penuhi Unsur, Bareskrim Tolak Laporan Pemuda Minang Terhadap Puan

Jum'at, 04 September 2020 - 18:49 WIB
loading...
Tak Penuhi Unsur, Bareskrim...
Ketua PPMM, David di Mabes Polri, Jumat (4/9/2020). Pelaporan PPMM terhadap Puan Maharani ditolak Bareskrim Polri. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Laporan Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) terhadap Ketua DPP PDIP Bidang Politik, Puan Maharani ditolak Bareskrim Polri , Jumat (4/9/2020). Penyidik menganggap laporan tersebut tidak memenuhi unsur.

“Kedatangan kita diterima dengan baik, kita diskusi sangat alot. Secara kesimpulan, laporan kita tidak memenuhi unsur,” kata Ketua PPMM, David di Mabes Polri, Jumat (4/9/2020).

David tidak keberatan laporannya ditolak. Sebab itu merupakan tugas kepolisian. Sebagai warga negara Indonesia, dia hanya menggunakan haknya untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan. (Baca juga: Pernyataan Puan Maharani soal Sumbar Tuai Polemik, Ini Penjelasan Politikus PDIP)

“Kita sebagai warga negara tugasnya hanya melapor. Kalau diproses atau tidak, itu hak polisi. Kita yakin polisi profesional sesuai tagline promoter dan seimbang melihat situasi ini,” ujarnya. (Baca juga: Pernyataan Puan Maharani soal Sumbar Merugikan Citranya Sendiri, Bisa Digoreng Jelang 2024)

David mengatakan, dalam pelaporan ini pihaknya sudah membawa sejumlah barang bukti. Seperti flashdisk yang berisi rekaman suara Puan dari Youtube, screenshoot media online terkait pernyataan Puan yang dianggap menyinggung warga Sumatera Barat, dan beberapa lampiran lainnya. ”Kita juga sudah mereview pasal-pasalnya, yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Rekomendasi
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Serial My Chef In Crime...
Serial My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+, Gabungkan Misteri Kriminal dengan Dunia Kuliner
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved