Tak Penuhi Unsur, Bareskrim Tolak Laporan Pemuda Minang Terhadap Puan
Jum'at, 04 September 2020 - 18:49 WIB
loading...
Ketua PPMM, David di Mabes Polri, Jumat (4/9/2020). Pelaporan PPMM terhadap Puan Maharani ditolak Bareskrim Polri. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Laporan Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) terhadap Ketua DPP PDIP Bidang Politik, Puan Maharani ditolak Bareskrim Polri , Jumat (4/9/2020). Penyidik menganggap laporan tersebut tidak memenuhi unsur.
“Kedatangan kita diterima dengan baik, kita diskusi sangat alot. Secara kesimpulan, laporan kita tidak memenuhi unsur,” kata Ketua PPMM, David di Mabes Polri, Jumat (4/9/2020).
David tidak keberatan laporannya ditolak. Sebab itu merupakan tugas kepolisian. Sebagai warga negara Indonesia, dia hanya menggunakan haknya untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan. (Baca juga: Pernyataan Puan Maharani soal Sumbar Tuai Polemik, Ini Penjelasan Politikus PDIP)
“Kita sebagai warga negara tugasnya hanya melapor. Kalau diproses atau tidak, itu hak polisi. Kita yakin polisi profesional sesuai tagline promoter dan seimbang melihat situasi ini,” ujarnya. (Baca juga: Pernyataan Puan Maharani soal Sumbar Merugikan Citranya Sendiri, Bisa Digoreng Jelang 2024)
David mengatakan, dalam pelaporan ini pihaknya sudah membawa sejumlah barang bukti. Seperti flashdisk yang berisi rekaman suara Puan dari Youtube, screenshoot media online terkait pernyataan Puan yang dianggap menyinggung warga Sumatera Barat, dan beberapa lampiran lainnya. ”Kita juga sudah mereview pasal-pasalnya, yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE,” jelasnya.
“Kedatangan kita diterima dengan baik, kita diskusi sangat alot. Secara kesimpulan, laporan kita tidak memenuhi unsur,” kata Ketua PPMM, David di Mabes Polri, Jumat (4/9/2020).
David tidak keberatan laporannya ditolak. Sebab itu merupakan tugas kepolisian. Sebagai warga negara Indonesia, dia hanya menggunakan haknya untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan. (Baca juga: Pernyataan Puan Maharani soal Sumbar Tuai Polemik, Ini Penjelasan Politikus PDIP)
“Kita sebagai warga negara tugasnya hanya melapor. Kalau diproses atau tidak, itu hak polisi. Kita yakin polisi profesional sesuai tagline promoter dan seimbang melihat situasi ini,” ujarnya. (Baca juga: Pernyataan Puan Maharani soal Sumbar Merugikan Citranya Sendiri, Bisa Digoreng Jelang 2024)
David mengatakan, dalam pelaporan ini pihaknya sudah membawa sejumlah barang bukti. Seperti flashdisk yang berisi rekaman suara Puan dari Youtube, screenshoot media online terkait pernyataan Puan yang dianggap menyinggung warga Sumatera Barat, dan beberapa lampiran lainnya. ”Kita juga sudah mereview pasal-pasalnya, yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE,” jelasnya.
Lihat Juga :