Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK
Selasa, 18 Maret 2025 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti. Tidak hanya itu, konsekuensi lainnya yang dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga bakal disita dan dirampas oleh negara.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron mengatakan putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said.
"Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi," terangnya.
Nurul Ghufron juga menegaskan selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron mengatakan putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said.
"Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi," terangnya.
Nurul Ghufron juga menegaskan selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
(cip)
Lihat Juga :