Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ungkap Kasus Tom Lembong hingga Suap 3 Hakim PN Surabaya
Senin, 17 Maret 2025 - 22:43 WIB
loading...
A
A
A
Abdul Qohar mengatakan, ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka terbukti telah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap para hakim PN Surabaya yang kini ketiga hakim tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald," katanya pada Senin, 4 Desember 2024.
Lisa menjadi tangan kanan Meirizka sebagai penyambung duit suap untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka kemudian memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Pengacara itu lalu mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman penjara. Adapun uang haram ini digelontorkan secara bertahap selama proses persidangan perkara itu di PN Surabaya. Baca juga: Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
Tak berhenti sampai di situ, pengembangan penyidikan juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penghubung antara pengacara Ronald dan hakim agung untuk penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Abdul Qohar dilantik menjadi dirdik Jampidsus pada 29 Agustus 2024. Sebelumnya dia menjabat direktur penuntutan pada Jampidsus Kejagung. Abdul Qohar pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017. Ia juga sempat menjabat sebagai Wakajati Nusa Tenggara Barat.
"Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald," katanya pada Senin, 4 Desember 2024.
Lisa menjadi tangan kanan Meirizka sebagai penyambung duit suap untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka kemudian memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Pengacara itu lalu mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman penjara. Adapun uang haram ini digelontorkan secara bertahap selama proses persidangan perkara itu di PN Surabaya. Baca juga: Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
Tak berhenti sampai di situ, pengembangan penyidikan juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penghubung antara pengacara Ronald dan hakim agung untuk penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Abdul Qohar dilantik menjadi dirdik Jampidsus pada 29 Agustus 2024. Sebelumnya dia menjabat direktur penuntutan pada Jampidsus Kejagung. Abdul Qohar pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017. Ia juga sempat menjabat sebagai Wakajati Nusa Tenggara Barat.
(poe)
Lihat Juga :