Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025
Senin, 17 Maret 2025 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak pleidoi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa. Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tidak berdasarkan menurut hukum.
"Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," ucap Gori Rambe.
Oditur Militer tetap pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," tambahnya.
"Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," ucap Gori Rambe.
Oditur Militer tetap pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," tambahnya.
(rca)
Lihat Juga :