Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025
loading...

Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak bakal digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025. Foto/Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak bakal digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketiga terdakwa dalam kasus ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
"Hari Selasa tanggal 25 Maret," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dia menyampaikan agenda persidangan telah dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.
"Pemeriksaan saksi telah dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan," katanya.
Adapun dalam persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.
SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?
"Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan," kata Hartono dalam persidangan.
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya.
Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah mendatangi keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp100 juta dan pihak korban yang luka sebesar Rp35 juta.
"Bahwa para terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak korban di muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman," sambungnya
Sementara itu, Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak pleidoi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa. Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tidak berdasarkan menurut hukum.
"Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," ucap Gori Rambe.
Oditur Militer tetap pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," tambahnya.
"Hari Selasa tanggal 25 Maret," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dia menyampaikan agenda persidangan telah dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.
"Pemeriksaan saksi telah dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan," katanya.
Adapun dalam persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.
SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?
"Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan," kata Hartono dalam persidangan.
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya.
Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah mendatangi keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp100 juta dan pihak korban yang luka sebesar Rp35 juta.
"Bahwa para terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak korban di muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman," sambungnya
Sementara itu, Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak pleidoi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa. Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tidak berdasarkan menurut hukum.
"Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," ucap Gori Rambe.
Oditur Militer tetap pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," tambahnya.
(rca)
Lihat Juga :