Identitas 6 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek di OKU, Anggota DPRD hingga Kepala Dinas
loading...
A
A
A
"Dari hasil ekspos, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3/2025).
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kemudian dilakukan penahanan 20 hari pertama. "Terhitung mulai tanggal 16 Maret-4 Maret 2025," ujarnya.
Atas perbuatannya, Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kemudian dilakukan penahanan 20 hari pertama. "Terhitung mulai tanggal 16 Maret-4 Maret 2025," ujarnya.
Atas perbuatannya, Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :