Bantuan Pemerintah Kerap Tersendat, Pengamat: Sederhanakan Aturan dan Birokrasi
Jum'at, 04 September 2020 - 16:01 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta masih tersendat. Pemerintah diminta melakukan penyederhanaan rantai birokrasi.
Pemerintah berencana memberikan BLT sebesar Rp600 ribu kepada 15 juta pekerja. Langkah ini untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang ambruk dihajar pagebluk Covid-19 .
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan ini bersifat jangka pendek yang tanpa perencanaan matang. Dia menerangkan, pemerintah seharusnya mempunyai skenario untuk kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang dalam mengatasi berbagai permasalahan karena pagebluk Covid-19.
"Kebijakan ini seharusnya diberikan pada awal muncul Covid-19 atau pada Bulan Puasa karena (masyarakat) sudah mulai terdampak. Kebijakan ini sulit dalam implementasi karena masalah pendataan," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (4/9/2020).
Selain itu, syarat penerima harus terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kurang tepat. Menurutnya, banyak pekerja, seperti bengkel dan restoran, yang biasanya tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan.
(Baca juga: Diterima Paling Lambat Akhir September, Dijamin Menaker ).
Solusinya, pemerintah dalam menyalurkan BLT pekerja ini tidak hanya mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. “Datanya berdasarkan laporan dari RT, RW, dan asosiasi pengusaha. Kan pasti mempunyai data itu,” ucap Trubus.
Pemerintah berencana memberikan BLT sebesar Rp600 ribu kepada 15 juta pekerja. Langkah ini untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang ambruk dihajar pagebluk Covid-19 .
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan ini bersifat jangka pendek yang tanpa perencanaan matang. Dia menerangkan, pemerintah seharusnya mempunyai skenario untuk kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang dalam mengatasi berbagai permasalahan karena pagebluk Covid-19.
"Kebijakan ini seharusnya diberikan pada awal muncul Covid-19 atau pada Bulan Puasa karena (masyarakat) sudah mulai terdampak. Kebijakan ini sulit dalam implementasi karena masalah pendataan," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (4/9/2020).
Selain itu, syarat penerima harus terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kurang tepat. Menurutnya, banyak pekerja, seperti bengkel dan restoran, yang biasanya tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan.
(Baca juga: Diterima Paling Lambat Akhir September, Dijamin Menaker ).
Solusinya, pemerintah dalam menyalurkan BLT pekerja ini tidak hanya mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. “Datanya berdasarkan laporan dari RT, RW, dan asosiasi pengusaha. Kan pasti mempunyai data itu,” ucap Trubus.
Lihat Juga :