Bantuan Pemerintah Kerap Tersendat, Pengamat: Sederhanakan Aturan dan Birokrasi

Jum'at, 04 September 2020 - 16:01 WIB
loading...
Bantuan Pemerintah Kerap...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta masih tersendat. Pemerintah diminta melakukan penyederhanaan rantai birokrasi.

Pemerintah berencana memberikan BLT sebesar Rp600 ribu kepada 15 juta pekerja. Langkah ini untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang ambruk dihajar pagebluk Covid-19 .

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan ini bersifat jangka pendek yang tanpa perencanaan matang. Dia menerangkan, pemerintah seharusnya mempunyai skenario untuk kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang dalam mengatasi berbagai permasalahan karena pagebluk Covid-19.

"Kebijakan ini seharusnya diberikan pada awal muncul Covid-19 atau pada Bulan Puasa karena (masyarakat) sudah mulai terdampak. Kebijakan ini sulit dalam implementasi karena masalah pendataan," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (4/9/2020).

Selain itu, syarat penerima harus terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kurang tepat. Menurutnya, banyak pekerja, seperti bengkel dan restoran, yang biasanya tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan.

( ).

Solusinya, pemerintah dalam menyalurkan BLT pekerja ini tidak hanya mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. “Datanya berdasarkan laporan dari RT, RW, dan asosiasi pengusaha. Kan pasti mempunyai data itu,” ucap Trubus.

Dosen Universitas Trisakti itu menyarankan sebaiknya pemerintah membuat kebijakan yang menyeluruh dalam upaya mendongkrak daya beli masyarakat. Pemerintah juga sebaiknya menyederhanakan aturan dan birokrasi dalam setiap kebijakan dan penyaluran dana bantuan kepada masyarakat.

( ).

Pada masa pagebluk Covid-19, penyaluran bantuan sosial (bansos) pun bermasalah pada data dan kecepatan penyaluran. "Pemberian bantuan harus cepat, jangan bertele-tele. Nanti malah ujungnya hanya PHP," katanya.

Trubus mengungkapkan para birokrat itu hati-hati dalam menjalankan program ini karena takut di kemudian hari menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) . Maka, setiap kali presiden mewacanakan program bantuan sosial harus memanggil dan berkoordinasi dengan para menteri terkait agar jalannya kebijakan tidak tersendat-sendat.

"Jadi enggak butuh lama kalau (sudah) dipanggil presiden. Misal, menteri perekonomian, sosial, dan lainnya di rapat sudah putus. Menteri harus segera melaksanakan. Menteri panggil semua pihak terkait dan asosiasi, terus cairkan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)