Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
Jum'at, 14 Maret 2025 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
“Pendekatan menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab terhadap standar konten melalui penguatan mekanisme moderasi komunitas, edukasi kreator, dan transparansi pedoman konten platform,” terangnya.
Dijelaskannya, dalam hal ini negara memiliki lembaga penyiaran sekaligus masuk dalam unsur pers, yang mampu memberikan pedoman dalam penyusunan RUU Penyiaran.
“Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) menetapkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat,” bebernya.
Dalam era digital yang rentan terhadap disinformasi, lembaga pemberitaan milik negara memiliki peran strategis sebagai sumber berita yang kredibel. Menurut dia, dengan masukan dari berbagai lembaga dan organisasi seperti PRSSNI, ATVSI, dll pada rapat dengar pendapat umum ini diharapkan dapat menghasilkan masukan yang komprehensif untuk penyusunan RUU Penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta mampu melindungi kepentingan nasional di era multiplatform.
“Masukan yang diperoleh nantinya, akan menjadi bagian dari proses konsultasi publik yang komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk lembaga pemerintah,” ucapnya.
Dijelaskannya, dalam hal ini negara memiliki lembaga penyiaran sekaligus masuk dalam unsur pers, yang mampu memberikan pedoman dalam penyusunan RUU Penyiaran.
“Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) menetapkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat,” bebernya.
Dalam era digital yang rentan terhadap disinformasi, lembaga pemberitaan milik negara memiliki peran strategis sebagai sumber berita yang kredibel. Menurut dia, dengan masukan dari berbagai lembaga dan organisasi seperti PRSSNI, ATVSI, dll pada rapat dengar pendapat umum ini diharapkan dapat menghasilkan masukan yang komprehensif untuk penyusunan RUU Penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta mampu melindungi kepentingan nasional di era multiplatform.
“Masukan yang diperoleh nantinya, akan menjadi bagian dari proses konsultasi publik yang komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk lembaga pemerintah,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :