Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Jum'at, 14 Maret 2025 - 15:42 WIB
loading...
Ketua KPU Mochammad Afifudin menyampaikan bahwa sejumlah calon kepala daerah mulai melakukan pendaftaran di daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang. Foto/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Ketua KPU Mochammad Afifudin menyampaikan bahwa sejumlah calon kepala daerah mulai melakukan pendaftaran di daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang. Mereka mendaftar untuk menggantikan calon yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"PSU sekarang pada tahapan pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar, calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada RDP kemarin itu sudah pada daftar," ucap Afifudin kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Bawaslu: 2.413 TPS Berpeluang Digelar Pemungutan Suara Ulang
Dia menyebut bahwa penetapan pengumuman calon akan dilaksanakan pada 17 Maret 2025. Adapun terdapat 24 daerah yang diperintahkan MK untuk melaksanakan PSU.
"Nanti akan ada masa pengumuman dari teman-teman setelah pendaftaran tanggal 17 apa ya kalau nggak salah masih ada waktu," katanya.
Di sisi lain, terkait kekurangan anggaran di Kabupaten Boven Digoel dan Kebupaten Pasaman, Afif mengaku hal tersebut belum ada kabar terbaru.
"Kalau anggaran masih belum ada update dari dua daerah tersebut tapi dipastikan nanti terfasilitasi lah kalau teman-teman dari Kemendagri," tuturnya.
Baca juga: Mendagri: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Gunakan APBD
Dia menjelaskan, bahwa kekurangan anggaran di dua wilayah itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengintruksikan Pemerintah Daerah untuk mencari jalan keluar. Nantinya jika anggaran daerah tidak mampu, maka Afif meyakini akan ada support dari pemerintah pusat.
"Kalau kemarin informasi dari teman-teman kemendagri, Pemda cuma minta waktu mencari jalan keluarnya di daerah, jadi kayaknya ada anggarannya. kalau di daerah lain kan juga ada semua tinggal dua tempat aja kemarin. jadi kami meyakini insyallah bisa terfasilitasi. kalau pun tidak kan ada mekanismenya bisa disupport dari anggaran pusat," jelasnya.
"PSU sekarang pada tahapan pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar, calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada RDP kemarin itu sudah pada daftar," ucap Afifudin kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Bawaslu: 2.413 TPS Berpeluang Digelar Pemungutan Suara Ulang
Dia menyebut bahwa penetapan pengumuman calon akan dilaksanakan pada 17 Maret 2025. Adapun terdapat 24 daerah yang diperintahkan MK untuk melaksanakan PSU.
"Nanti akan ada masa pengumuman dari teman-teman setelah pendaftaran tanggal 17 apa ya kalau nggak salah masih ada waktu," katanya.
Di sisi lain, terkait kekurangan anggaran di Kabupaten Boven Digoel dan Kebupaten Pasaman, Afif mengaku hal tersebut belum ada kabar terbaru.
"Kalau anggaran masih belum ada update dari dua daerah tersebut tapi dipastikan nanti terfasilitasi lah kalau teman-teman dari Kemendagri," tuturnya.
Baca juga: Mendagri: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Gunakan APBD
Dia menjelaskan, bahwa kekurangan anggaran di dua wilayah itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengintruksikan Pemerintah Daerah untuk mencari jalan keluar. Nantinya jika anggaran daerah tidak mampu, maka Afif meyakini akan ada support dari pemerintah pusat.
"Kalau kemarin informasi dari teman-teman kemendagri, Pemda cuma minta waktu mencari jalan keluarnya di daerah, jadi kayaknya ada anggarannya. kalau di daerah lain kan juga ada semua tinggal dua tempat aja kemarin. jadi kami meyakini insyallah bisa terfasilitasi. kalau pun tidak kan ada mekanismenya bisa disupport dari anggaran pusat," jelasnya.
(shf)
Lihat Juga :