Kemenag Wajibkan Pesantren Penerima Bantuan COVID-19 Miliki NSPP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) secara bertahap sedang menyalurkan bantuan untuk lebih 21.000 pondok pesantren di masa pandemi COVID-19. Bantuan tahap pertama sudah mulai cair untuk 9.511 pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono mengatakan bahwa penerima bantuan ini adalah pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). "Penerapan syarat NSPP bertujuan memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali. Saat dibuatkan sistem, semakin terdeteksi pesantren yang terdata dan atau tidak terdata," kata Waryono di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Terkait informasi adanya sejumlah pesantren yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Waryono mengaku belum mendapatkan datanya. Sekiranya ada, pihaknya akan menelaah data tersebut terkait dengan kepemilikan NSPP-nya. ( )
Waryono mengimbau pesantren yang belum masuk daftar penerima bantuan untuk memastikan apakah sudah memiliki NSPP atau belum. Bagi yang sudah habis masa berlakunya (5 tahun dihitung sejak keluarnya izin operasional yang pertama), segera didaftarkan ke link ini: http://ditpdpontren.kemenag.go.id/ijoppesantren.
"Pendataan pesantren oleh EMIS melalui IZOP online ini sudah dilakukan sejak 2018," katanya. ( )
Lihat Juga: Hari Kesehatan Nasional, Ribuan Santri Pesantren Attaqwa Putra Gelar Senam dan Penyuluhan Kesehatan
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono mengatakan bahwa penerima bantuan ini adalah pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). "Penerapan syarat NSPP bertujuan memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali. Saat dibuatkan sistem, semakin terdeteksi pesantren yang terdata dan atau tidak terdata," kata Waryono di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Terkait informasi adanya sejumlah pesantren yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Waryono mengaku belum mendapatkan datanya. Sekiranya ada, pihaknya akan menelaah data tersebut terkait dengan kepemilikan NSPP-nya. ( )
Waryono mengimbau pesantren yang belum masuk daftar penerima bantuan untuk memastikan apakah sudah memiliki NSPP atau belum. Bagi yang sudah habis masa berlakunya (5 tahun dihitung sejak keluarnya izin operasional yang pertama), segera didaftarkan ke link ini: http://ditpdpontren.kemenag.go.id/ijoppesantren.
"Pendataan pesantren oleh EMIS melalui IZOP online ini sudah dilakukan sejak 2018," katanya. ( )
Lihat Juga: Hari Kesehatan Nasional, Ribuan Santri Pesantren Attaqwa Putra Gelar Senam dan Penyuluhan Kesehatan
(abd)