Hanya Tom Lembong Eks Menteri Perdagangan yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Kata Kejagung
Rabu, 12 Maret 2025 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula keberatan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi pihaknya. Tom Lembong menyoroti tempus yang diusut terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Awalnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan keberatannya terlebih dahulu. "Di situ PU menyatakan secara tegas bahwa tempus-nya itu adalah waktu di mana Pak Tom Lembong ini menjabat, yaitu periode 2015 dan 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023," kata Ari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Tom Lembong Tanggapi Jaksa atas Eksepsinya: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa?
"Kenapa tempus-nya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? Itu keberatan kami majelis," sambungnya.
Selain itu, Ari juga menyatakan JPU dalam bantahannya tidak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan dengan pasal 14 UU Tipikor.
"Bagaimana bisa Pak Tom Lembong ini dinyatakan melanggar UU Tipikor padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah uu perlindungan petani, itu adalah UU Perlindungan pangan serta Permendag dan juga permen 117," ucapnya.
Awalnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan keberatannya terlebih dahulu. "Di situ PU menyatakan secara tegas bahwa tempus-nya itu adalah waktu di mana Pak Tom Lembong ini menjabat, yaitu periode 2015 dan 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023," kata Ari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Tom Lembong Tanggapi Jaksa atas Eksepsinya: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa?
"Kenapa tempus-nya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? Itu keberatan kami majelis," sambungnya.
Selain itu, Ari juga menyatakan JPU dalam bantahannya tidak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan dengan pasal 14 UU Tipikor.
"Bagaimana bisa Pak Tom Lembong ini dinyatakan melanggar UU Tipikor padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah uu perlindungan petani, itu adalah UU Perlindungan pangan serta Permendag dan juga permen 117," ucapnya.
Lihat Juga :