Jaksa Agung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

Minggu, 09 Maret 2025 - 23:18 WIB
loading...
Jaksa Agung Buka Peluang...
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan memperberat hukuman sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan memperberat hukuman sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Dia menjelaskan tidak menutup kemungkinan para tersangka juga akan dihukum mati.

Burhanuddin menjelaskan alasan sembilan tersangka itu diperberat hukumannya karena seluruh tersangka melakukan perbuatan pidana di masa Covid-19 yaitu tahun 2018-2023.

“Kita akan melihat hasil selesai penyidikan ini, kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi covid dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan, dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu,” kata Burhanuddin dikutip Minggu (9/3/2025).

Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Kualitas Pertamax yang Beredar Bagus, Bukan Oplosan



Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Dalam penanganan kasus itu, penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan 2 orang ahli.

Dugaan mega korupsi PT Pertamina (Persero), kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis sebesar Rp968,5 triliun dan hampir 1 kuadriliun rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun hanya berdasarkan lima komponen pada 2023.

Namun, karena penyidikan yang dilakukan Kejagung mencakup 2018 sampai 2023, kerugian negara dapat diperkirakan mencapai Rp1 kuadriliun. "Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempusnya 2018-2023. Kalau sekiranya di rata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," ucap Harli.

Baca juga: Jokowi Klaim Tak Menaruh Curiga terhadap Korupsi Pertamina: Kalau Ada Kecurigaan, Sudah Digebuk Dulu

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Disaksikan Prabowo,...
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu
Sahroni Dukung Arahan...
Sahroni Dukung Arahan Jaksa Agung Prioritaskan Denda Damai untuk Pulihkan Kerugian Negara
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Rekomendasi
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Berita Terkini
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Infografis
Keras! 5 Negara Ini...
Keras! 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved