Pengacara Tom Lembong Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Kliennya Terima Rp1 di Kasus Korupsi Impor Gula

Kamis, 06 Maret 2025 - 17:00 WIB
loading...
Pengacara Tom Lembong...
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong , Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa kliennya tak menerima duit Rp1 pun di kasus dugaan korupsi impor gula. Ari menilai Jaksa Penuntut Umum tak bisa membuktikan kliennya menerima Rp1 di kasus tersebut.

"Kami sangat prihatin bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi," kata Ari Yusuf Amir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Dia mengaku miris terhadap kasus yang menimpa kliennya itu. Ia menyebut, penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa Tom Lembong turut menikmati uang tersebut.

Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi



"Majelis hakim yang terhormat, sungguh kami miris, Terdakwa disangka melakukan korupsi sementara satu rupiah pun penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke Terdakwa baik secara langsung ataupun tidak langsung," ujar dia.

Dia menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

"Bahkan semua kinerja keuangan selama beliau menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016 telah diaudit oleh BPK RI dan tidak ditemukan sama sekali adanya penyelewengan pengelolaan keuangan, semuanya clear dan clean," jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim bisa bertindak secara adil dalam memimpin persidangan tersebut.

"Kami percaya majelis hakim yang terhormat akan memimpin persidangan ini dengan seadil-adilnya, memulihkan hak keadilan bagi Terdakwa yang dirampas secara paksa dan sewenang-wenang, mengembalikannya kepada keluarga yang telah lama menantinya dengan penuh air mata kepedihan," jelasnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Rekomendasi
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Gol Tah Dianulir VAR...
Gol Tah Dianulir VAR dan Jerman Tersingkir, Klopp: Kalau Begitu Arsenal Bukan Juara!
Mengenal Penyakit Lyme,...
Mengenal Penyakit Lyme, Infeksi yang Diidap Bella Hadid hingga Sebabkan Gejala Kronis
Berita Terkini
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Ketika Gen Z Membawa...
Ketika Gen Z Membawa Orang Tua ke Ruang Interview
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Infografis
Dugaan Korupsi Impor...
Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved