Sudah Benarkah Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia?

Kamis, 06 Maret 2025 - 05:30 WIB
loading...
A A A
Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor jelas membuka kemungkinan penuntutan tipikor melalui gugatan jakssa pengacara negara yang memiliki tujuan yang sama, mengembalikan kerugian keua,ngan negara; sama tujuan penuntutan pidana melalui tuntutan pidana.

Selain kekeliruan penafsiran ketentuan UU Tipikor tersebut, terdapat pandangan bahwa, penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 cukup jika kerugian keuangan negara dapat ditemukan bukti yang cukup, serta merta dipandang sebagai tipikor terlepas dari apakah telah terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai terpenuhi/tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh seorang penyelenggara negara. Akibat dari kekeliruan pemahaman tersebut maka sering terjadi pemenuhan bukti ada/tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang diabaikan dan didakwakan tanpa secara objektif mempertimbangkan fakta perbuatan dan keadaan yang terjadi di sekitar perbuatan tersebut.

Kekeliruan ketiga dalam penerapan UU Tipikor adalah, tidak dipertimbangkan secara hati-hati perintah pembentuk UU yang bersifat mandatory legislation yaitu ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa, Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Ketentuan pasal aquo memerintahkan kepada penuntut bahwa UU Tipikor hanya dapat diberlakukan jika pelanggaran pidana yang terdapat dalam UU lain, selain UU Tipikor; disebutkan secara tegas sebagai tipikor; maka UU Tipikor diberlakukan; kecuali sebaliknya.

Ketentuan yang sama terdapat pada Pasal 6 c UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor khusus ketentuan mengenai wewenang pengadilan tipikor sehingga dapat disimpulkan bahwa baik Kejaksaan maupun pengadilan tipikor tidak berwenang menuntut dan memeriksa/mengadili perkara pelanggaran pidana yang tidak disebutkan secara tegas sebagai tipikor seperti dalam pelanggaran UU Ekspor Impor, UU Lingkungan Hidup, UU Pertambangan, UU Perbankan, serta UU Pasar Modal.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Christian Eriksen Kembali...
Christian Eriksen Kembali Kolaps di Lapangan saat Uji Coba Denmark vs Ukraina
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Tak Hanya Iran, Houthi...
Tak Hanya Iran, Houthi Yaman Juga Tembakkan Rudal ke Israel
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved