Anak Bos Rental Minta Polri Turun Tangan soal Dugaan Keterlibatan Istri Perwira Polisi
Senin, 03 Maret 2025 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
Setelah menyetujui mobil yang akan dibeli, Hendri kemudian meminta Bambang untuk bertemu sosok Syifa di Terminal Serang. Saat itu, Bambang mengaku mengira Syifa merupakan pemilik mobil.
“Pada saat dalam perjalanan (menuju Terminal Serang), saudara Hendri memasukan kami ke grup chat WhatsApp dengan peserta tiga orang,” jelas Bambang.
“(Grup WhatsApp berisi) saya, saudara Hendri dan ada satu orang perempuan yang saya tidak kenal bernama Syifa menggunakan foto baju Ibu Bhayangkari dan dengan suaminya seorang perwira polisi,” ungkap dia.
Diketahui, ketiga terdakwa kasus ini adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2), dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3). Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.
“Pada saat dalam perjalanan (menuju Terminal Serang), saudara Hendri memasukan kami ke grup chat WhatsApp dengan peserta tiga orang,” jelas Bambang.
“(Grup WhatsApp berisi) saya, saudara Hendri dan ada satu orang perempuan yang saya tidak kenal bernama Syifa menggunakan foto baju Ibu Bhayangkari dan dengan suaminya seorang perwira polisi,” ungkap dia.
Diketahui, ketiga terdakwa kasus ini adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2), dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3). Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.
(rca)
Lihat Juga :