Perbesar Kewenangan Jaksa, RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya bagi Demokrasi
Jum'at, 28 Februari 2025 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
"Perubahan pertama UU Kejaksaan di 2021 tidak terdengar dan ramai di publik karena warga sedang sibuk menghadapi Covid-19 dan mengawal berbagai aturan seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja," jelasnya.
Celah itulah yang kemudian menurutnya digunakan untuk ‘menyusupkan’ berbagai penambahan kewenangan dalam RUU Kejaksaan. Salah satunya kewenangan intelijen Kejaksaan melakukan penyelidikan.
Padahal hal itu sangatlah menyalahi hakikat intelijen yang seharusnya bekerja di ruang-ruang yang rahasia dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan objek.
Selain itu, peran dominus litis atau pengendali perkara juga disalahartikan dengan ingin menjadikan Kejaksaan sebagai central authority. Kondisi ini berbahaya karena tidak akan ada lagi mekanisme check and balances yang efektif serta rentan diselewengkan.
"Sangat rentan dan berpotensi digunakan sewenang-wenang. Termasuk juga akan terjadi tumpang tindih dan perebutan kewenangan dengan lembaga negara lain," jelasnya.
Direktur Imparsial Ardi Manto menilai pembahasan RUU Kejaksaan yang dilakukan secara tertutup sangatlah berbahaya karena tidak transparan kepada publik. Kondisi itu juga diperparah dengan substansi RUU Kejaksaan yang dapat mengancam demokrasi, hukum, dan HAM karena adanya perluasan kewenangan.
Celah itulah yang kemudian menurutnya digunakan untuk ‘menyusupkan’ berbagai penambahan kewenangan dalam RUU Kejaksaan. Salah satunya kewenangan intelijen Kejaksaan melakukan penyelidikan.
Padahal hal itu sangatlah menyalahi hakikat intelijen yang seharusnya bekerja di ruang-ruang yang rahasia dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan objek.
Selain itu, peran dominus litis atau pengendali perkara juga disalahartikan dengan ingin menjadikan Kejaksaan sebagai central authority. Kondisi ini berbahaya karena tidak akan ada lagi mekanisme check and balances yang efektif serta rentan diselewengkan.
"Sangat rentan dan berpotensi digunakan sewenang-wenang. Termasuk juga akan terjadi tumpang tindih dan perebutan kewenangan dengan lembaga negara lain," jelasnya.
Direktur Imparsial Ardi Manto menilai pembahasan RUU Kejaksaan yang dilakukan secara tertutup sangatlah berbahaya karena tidak transparan kepada publik. Kondisi itu juga diperparah dengan substansi RUU Kejaksaan yang dapat mengancam demokrasi, hukum, dan HAM karena adanya perluasan kewenangan.
Lihat Juga :