Dana Otsus Kena Efisiensi, Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangan
Kamis, 27 Februari 2025 - 18:14 WIB
loading...
A
A
A
Pace Jas Merah itu kemudian menyoroti dampak pemotongan dana pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, utamanya sektor pendidikan dan kesehatan.
“Dana Otsus, kalau saya melihat dari konteks Papua saja, sesuai Pasal 34 ayat (3) huruf e UU Otsus ditujukan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat selain infrastruktur dan penguatan masyarakat adat. Sedangkan, DBH Migas sesuai Pasal 36 ayat (2) UU Otsus diperuntukkan bagi belanja pendidikan, belanja kesehatan dan perbaikan gizi, belanja infrastruktur, dan belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. Jika dana tersebut dipotong dampaknya pasti sangat besar bagi implementasi PP 106/2021 yang memerintahkan pendidikan gratis bagi OAP mulai dari PAUD sampai Perguruan Tinggi,” kata Filep.
Senator yang sekaligus akademisi hukum ini berpendapat efisiensi anggaran melalui pemotongan Dana Otsus telah mencederai hak dasar masyarakat. Dana Otsus merupakan hak yang tidak dapat diambil dengan alasan efisiensi.
“Maka, pertama, saya meminta pemerintah mengevaluasi kembali KMK 29/2025 dengan mengeluarkan dana Otsus dari kewajiban efisiensi. Kedua, dalam hari-hari akhir ini, melihat fakta maraknya korupsi sistematik dengan nilai yang sangat fantastis. Saya meminta untuk mempercepat pembahasan terkait regulasi perampasan aset. Masyarakat tidak boleh mengalami penderitaan karena ulah koruptor, terutama di sektor migas,” katanya.
“Ketiga, memikirkan ulang dan menyesuaikan kembali anggaran makan bergizi gratis untuk dialokasikan pada investasi pendidikan dan kesehatan jangka panjang baik dalam hal pendidikan gratis, kesehatan gratis, beasiswa, kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan. Keempat, saya mendorong ASN, para pejabat publik untuk menghindari pemborosan anggaran terkait kegiatan-kegiatan seremonial yang tidak urgen. Saya kira ini akan menjadi teladan baik bagi masyarakat,” ungkapnya.
“Dana Otsus, kalau saya melihat dari konteks Papua saja, sesuai Pasal 34 ayat (3) huruf e UU Otsus ditujukan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat selain infrastruktur dan penguatan masyarakat adat. Sedangkan, DBH Migas sesuai Pasal 36 ayat (2) UU Otsus diperuntukkan bagi belanja pendidikan, belanja kesehatan dan perbaikan gizi, belanja infrastruktur, dan belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. Jika dana tersebut dipotong dampaknya pasti sangat besar bagi implementasi PP 106/2021 yang memerintahkan pendidikan gratis bagi OAP mulai dari PAUD sampai Perguruan Tinggi,” kata Filep.
Senator yang sekaligus akademisi hukum ini berpendapat efisiensi anggaran melalui pemotongan Dana Otsus telah mencederai hak dasar masyarakat. Dana Otsus merupakan hak yang tidak dapat diambil dengan alasan efisiensi.
“Maka, pertama, saya meminta pemerintah mengevaluasi kembali KMK 29/2025 dengan mengeluarkan dana Otsus dari kewajiban efisiensi. Kedua, dalam hari-hari akhir ini, melihat fakta maraknya korupsi sistematik dengan nilai yang sangat fantastis. Saya meminta untuk mempercepat pembahasan terkait regulasi perampasan aset. Masyarakat tidak boleh mengalami penderitaan karena ulah koruptor, terutama di sektor migas,” katanya.
“Ketiga, memikirkan ulang dan menyesuaikan kembali anggaran makan bergizi gratis untuk dialokasikan pada investasi pendidikan dan kesehatan jangka panjang baik dalam hal pendidikan gratis, kesehatan gratis, beasiswa, kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan. Keempat, saya mendorong ASN, para pejabat publik untuk menghindari pemborosan anggaran terkait kegiatan-kegiatan seremonial yang tidak urgen. Saya kira ini akan menjadi teladan baik bagi masyarakat,” ungkapnya.
(jon)
Lihat Juga :