IHW Nilai Penunjukan Sucofindo Jadi Lembaga Pemeriksa Halal Tak Lazim
Kamis, 03 September 2020 - 19:38 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW) menilai penunjukan PT Sucofindo sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) dinilai tidak lazim. Menurut IHW, pendirian LPH PT Sucofindo bermasalah dari proses hingga akreditasi tidak dilakukan bersama-sama antara
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi hanya dilakukan oleh BPJPH.
"Sehingga sampai dengan hari ini LPH Sucofindo tidak dapat melakukan aktivitasnya sebagai LPH. Otomatis tidak dapat melakukan kegiatan pemeriksaan produk halal baik didalam maupun luar negeri," tutur Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020).
IHW menyayangkan hal tersebut. Menurut dia, ada proses yang invalid sehingga menimbulkan kerugian bagi Sucofindo. Sebagai BUMN, lanjut dia, Sucofindo juga seharusnya taat dan patuh terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Artinya sebelum melangkah lazimnya perlu memahami benar ketentuang UU JPH dan PP serta ketentuan yang berkaitan dengan proses pendirian LPH, karena berkaitan dengan penggunaan uang dan fasilitas negara," tuturnya. (Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Sebanyak 24.000 Prajurit Marinir Ikuti Rapid Test)
Demikian pula BPJPH, kata dia, di masa yang akan datang tidak boleh melakukan trial and run. Sebagai lembaga pelaksana system jaminan halal di Indonesia dan badan yang dibentuk resmi oleh Pemerintah sesuai UU JPH, tentu juga harus memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan tidak dibenarkan sama sekali melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi hanya dilakukan oleh BPJPH.
"Sehingga sampai dengan hari ini LPH Sucofindo tidak dapat melakukan aktivitasnya sebagai LPH. Otomatis tidak dapat melakukan kegiatan pemeriksaan produk halal baik didalam maupun luar negeri," tutur Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020).
IHW menyayangkan hal tersebut. Menurut dia, ada proses yang invalid sehingga menimbulkan kerugian bagi Sucofindo. Sebagai BUMN, lanjut dia, Sucofindo juga seharusnya taat dan patuh terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Artinya sebelum melangkah lazimnya perlu memahami benar ketentuang UU JPH dan PP serta ketentuan yang berkaitan dengan proses pendirian LPH, karena berkaitan dengan penggunaan uang dan fasilitas negara," tuturnya. (Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Sebanyak 24.000 Prajurit Marinir Ikuti Rapid Test)
Demikian pula BPJPH, kata dia, di masa yang akan datang tidak boleh melakukan trial and run. Sebagai lembaga pelaksana system jaminan halal di Indonesia dan badan yang dibentuk resmi oleh Pemerintah sesuai UU JPH, tentu juga harus memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan tidak dibenarkan sama sekali melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Lihat Juga :