MK Putuskan PSU Pilkada Serang, Ini Respons PAN
Selasa, 25 Februari 2025 - 08:18 WIB
loading...
A
A
A
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang terkait penetapan hasil Pilbup Serang 2024 yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024. "Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," ujarnya.
PSU ini, kata dia, tetap harus mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pilbup Serang.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," katanya.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang terkait penetapan hasil Pilbup Serang 2024 yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024. "Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," ujarnya.
PSU ini, kata dia, tetap harus mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pilbup Serang.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," katanya.
(abd)
Lihat Juga :