Hentikan 36 Kasus Korupsi, KPK: Itu Semua Penyelidikan Tertutup

Sabtu, 22 Februari 2020 - 08:51 WIB
Hentikan 36 Kasus Korupsi,...
Hentikan 36 Kasus Korupsi, KPK: Itu Semua Penyelidikan Tertutup
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan penanganan 36 perkara korupsi yang dihentikan merupakan penyelidikan tertutup.

Alexander memastikan KPK tak menghentikan satu pun kasus penyelidikan yang bersifat terbuka.

"Sebetulnya 36 kasus penyelidikan yang dihentikan itu semuanya adalah penyelidikan tertutup, bukan penyelidikan terbuka," ujar Alex di Jakarta, Jumat 21 Februari 2020. (Baca Juga: KPK Hentikan 36 Kasus, Fahri Hamzah: Bocorannya Lebih)

Alex menjelaskan, delik kasus yang dilakukan dengan proses penyelidikan tertutup misalnya suap. Proses pencarian alat bukti pun berdasarkan penelusuran informasi terkait adanya proses transaksi pemberian uang.

"Kalau terbuka itu mekanismenya melalui audit investigasi atau dengan orang itu tadi. Penyelidik memanggil pihak untuk memberikan keterangan untuk memenuhi dokumenn itu," jelasnya.

Maka dari itu dirinya menegaskan belum ada kasus hasil penyelidikan terbuka yang dihentikan. Namun, Alex tak memungkiri jika suatu kasus dengan penyelidikan terbuka dapat dihentikan.

"Apa bisa dihentikan? Bisa saja, mungkin dari evaluasi dari keterangan saksi-saksi yang kita undang dan dokumen kita kumpulkan ternyata tidak cukup bukti untuk naikkan kasus itu ke proses selanjutnya penyidikan," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4042 seconds (0.1#10.140)