Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
loading...
A
A
A
Dalam hal ini, Kepala Desa memiliki peran yang signifikan dalam mengondisikan para pemilih yang merupakan warga di desa masing-masing sehingga berdampak pada memberi keuntungan kepada salah satu pasangan calon, in casu Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Selain itu, terdapat tindakan atau aktivitas dari H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang baik secara sengaja maupun tidak disengaja mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Hal ini karena, pada dasarnya tugas pokok dan fungsi sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam batas penalaran yang wajar secara langsung berkaitan erat dengan kepentingan para kepala desa
"Seharusnya, dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa," pungkasnya.
Selain itu, terdapat tindakan atau aktivitas dari H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang baik secara sengaja maupun tidak disengaja mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Hal ini karena, pada dasarnya tugas pokok dan fungsi sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam batas penalaran yang wajar secara langsung berkaitan erat dengan kepentingan para kepala desa
"Seharusnya, dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :