Selain Zarof, Hakim juga Tolak Eksepsi Ibu Ronald Tannur dan Pengacara
Senin, 24 Februari 2025 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
Majelis Hakim menilai penuntut umum telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara lengkap. Dalil keberatan kubu Meirizka tidak dapat diterima. "Maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," katanya.
Hal yang sama juga diterima Lisa Rachmat. Hakim tidak menerima nota keberatan pengacara Ronald Tannur.
Dengan demikian, keduanya akan kembali hadir di ruang sidang pada Senin (3/3/2025) untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, keduanya diduga terlibat dalam suap tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhah kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Hal yang sama juga diterima Lisa Rachmat. Hakim tidak menerima nota keberatan pengacara Ronald Tannur.
Dengan demikian, keduanya akan kembali hadir di ruang sidang pada Senin (3/3/2025) untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, keduanya diduga terlibat dalam suap tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhah kekasihnya Dini Sera Afrianti.
(jon)
Lihat Juga :