Di DPR, Nadiem Sebut Bayar SPP Pakai Gopay Bukan Kebijakan Kemendikbud

Kamis, 20 Februari 2020 - 15:00 WIB
Di DPR, Nadiem Sebut Bayar SPP Pakai Gopay Bukan Kebijakan Kemendikbud
Di DPR, Nadiem Sebut Bayar SPP Pakai Gopay Bukan Kebijakan Kemendikbud
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengklarifikasi tentang sistem pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang kini bisa melalui GoPay di aplikasi Gojek. Nadiem menjelaskan, sistem pembayaran itu bukan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Tidak ada hubungannya sama sekali dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Menurut dia, sistem pembayaran itu merupakan digitalisasi sistem keuangan Financial Technology (Fintech) atau teknologi keuangan. "Saya ulang lagi, tidak akan pernah Kemendikbud, terutama menterinya sendiri melakukan apa pun yang melanggar conflict of interest, yang menciptakan conflict of interest yaitu perbenturan kepentingan," ujar mantan CEO Gojek itu.

Nadiem mengatakan, ada tiga hal yang dijadikannya harga mati yakni NKRI, Pancasila, dan integritas. Dia pun mengklarifikasi sudah tidak memiliki urusan dengan Gojek setelah menjabat sebagai Mendikbud. (Baca Juga: Meme Jadi Kenyataan, Bayar SPP Kini Bisa Pakai GoPay).
Di DPR, Nadiem Sebut Bayar SPP Pakai Gopay Bukan Kebijakan Kemendikbud
Mendiikbud Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Foto/SINDOnews/Rico Afrido Simanjuntak"Dan ini harus saya tekankan, semua yang berhubungan dengan perusahaan sebelum saya di mana saya sudah melepaskan, semua kewenangan, semua posisi dan itu mohon ditanya langsung kepada perusahaannya, karena saya berdedikasi diri kepada mencoba menyempurnakan sistem pendidikan gitu. Jadi seperti yang saya bilang poin pertama, integritas adalah harga mati buat saya," katanya. (Baca Juga: LinkAja Siap Ikut Ambil Bagian Layani Pembayaran SPP).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7870 seconds (0.1#10.140)