Sah! Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah
Kamis, 20 Februari 2025 - 10:22 WIB
loading...
A
A
A
Keenam kepala daerah itu yakni:
1. Islam: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal
2. Katolik: Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda
3. Budha: Wali Kota Singkawang Tjhau Chui Mie
4. Hindu: Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata
5. Konghucu: Wali Kota Manado Andrei Angouw
6. Kristen Protestan: Bupati Merauke Yoseph P Gebze
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur, sebagai bupati/wakil bupati, sebagai wali kota/wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” demikian Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 15 P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2025-2030.
Lalu, Keputusan Presiden Nomor 24 P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan tahun 2025-2030.
Serta, Keputusan Menteri 100.2.3-221 tahun 2025 dan nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 masa jabatan 2025-2030.
1. Islam: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal
2. Katolik: Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda
3. Budha: Wali Kota Singkawang Tjhau Chui Mie
4. Hindu: Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata
5. Konghucu: Wali Kota Manado Andrei Angouw
6. Kristen Protestan: Bupati Merauke Yoseph P Gebze
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur, sebagai bupati/wakil bupati, sebagai wali kota/wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” demikian Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 15 P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2025-2030.
Lalu, Keputusan Presiden Nomor 24 P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan tahun 2025-2030.
Serta, Keputusan Menteri 100.2.3-221 tahun 2025 dan nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 masa jabatan 2025-2030.
(rca)
Lihat Juga :