Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum
Rabu, 19 Februari 2025 - 08:52 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca juga: Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan," tambahnya.
Menurut Hasto, telah banyak kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, dalam Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan.
"Nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," ujarnya.
Baca juga: Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan," tambahnya.
Menurut Hasto, telah banyak kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, dalam Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan.
"Nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :