Harvey Moeis Siap Tempuh Kasasi, Kejaksaan Agung Tegaskan Siap Hadapi!
loading...
A
A
A
"Upaya hukum kasasi pasti, pasti kami akan ajukan," kata Andi kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Andi menjelaskan, langkah hukum itu akan ditempuh lantaran putusan banding ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurutnya, upaya hukum tersebut akan dilakukan jika pihaknya sudah menerima salinan putusan resmi.
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, suami aktris Sandra Dewi ini hanya divonis 6,5 tahun penjara.
"Kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis. Kini yang bersangkutan divonis 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).
Andi menjelaskan, langkah hukum itu akan ditempuh lantaran putusan banding ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurutnya, upaya hukum tersebut akan dilakukan jika pihaknya sudah menerima salinan putusan resmi.
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, suami aktris Sandra Dewi ini hanya divonis 6,5 tahun penjara.
"Kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis. Kini yang bersangkutan divonis 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).
(shf)
Lihat Juga :