BPJS Watch: Harusnya Penunggak BPJS Jadi Prioritas Penerima BSU
loading...

FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - BPJS Watch menilai bantuan subsidi upah ( BSU ) bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta merupakan dukungan nyata pemerintah. Namun, yang menjadi perdebatan dan pertanyaan adalah adanya syarat aktif membayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
Menurut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, jika itu menjadi ukuran, maka akan banyak pekerja yang tidak mendapatkan BSU. Sebab, banyak perusahaan yang menunggak BPJS Ketenagakerjaan sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia pada awal Maret lalu. (Baca juga: BPJamsostek Serahkan 3 Juta Data Calon Penerima BSU Gelombang Kedua)
Sejak akhir Agustus 2020, pemerintah mulai menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 per bulan. Rencananya, BSU ini akan dibagikan dalam dua termin. Pada setiap terminnya akan langsung diberikan sebesar Rp1.200.000 untuk setiap orang. (Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Tak Harus Lewat Rekening Bank Pemerintah)
“Justru pekerja yang iurannya tertunggak inilah yang diprioritaskan dapat BSU karena perusahaannya terdampak Covid-19,” tandasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Diminta Sasar Juga Pegawai Non ASN dan Guru Honorer)
Lewat BSU ini, pemerintah berupaya mendorong daya beli masyarakat yang ambruk dihajar pandemi Covid-19. Banyak pekerja dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membuat mereka tak memiliki uang untuk belanja.
Menurut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, jika itu menjadi ukuran, maka akan banyak pekerja yang tidak mendapatkan BSU. Sebab, banyak perusahaan yang menunggak BPJS Ketenagakerjaan sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia pada awal Maret lalu. (Baca juga: BPJamsostek Serahkan 3 Juta Data Calon Penerima BSU Gelombang Kedua)
Sejak akhir Agustus 2020, pemerintah mulai menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 per bulan. Rencananya, BSU ini akan dibagikan dalam dua termin. Pada setiap terminnya akan langsung diberikan sebesar Rp1.200.000 untuk setiap orang. (Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Tak Harus Lewat Rekening Bank Pemerintah)
“Justru pekerja yang iurannya tertunggak inilah yang diprioritaskan dapat BSU karena perusahaannya terdampak Covid-19,” tandasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Diminta Sasar Juga Pegawai Non ASN dan Guru Honorer)
Lewat BSU ini, pemerintah berupaya mendorong daya beli masyarakat yang ambruk dihajar pandemi Covid-19. Banyak pekerja dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membuat mereka tak memiliki uang untuk belanja.
Lihat Juga :