BPJS Watch: Harusnya Penunggak BPJS Jadi Prioritas Penerima BSU
loading...
A
A
A
JAKARTA - BPJS Watch menilai bantuan subsidi upah ( BSU ) bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta merupakan dukungan nyata pemerintah. Namun, yang menjadi perdebatan dan pertanyaan adalah adanya syarat aktif membayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
Menurut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, jika itu menjadi ukuran, maka akan banyak pekerja yang tidak mendapatkan BSU. Sebab, banyak perusahaan yang menunggak BPJS Ketenagakerjaan sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia pada awal Maret lalu. (Baca juga: BPJamsostek Serahkan 3 Juta Data Calon Penerima BSU Gelombang Kedua)
Sejak akhir Agustus 2020, pemerintah mulai menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 per bulan. Rencananya, BSU ini akan dibagikan dalam dua termin. Pada setiap terminnya akan langsung diberikan sebesar Rp1.200.000 untuk setiap orang. (Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Tak Harus Lewat Rekening Bank Pemerintah)
“Justru pekerja yang iurannya tertunggak inilah yang diprioritaskan dapat BSU karena perusahaannya terdampak Covid-19,” tandasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Diminta Sasar Juga Pegawai Non ASN dan Guru Honorer)
Lewat BSU ini, pemerintah berupaya mendorong daya beli masyarakat yang ambruk dihajar pandemi Covid-19. Banyak pekerja dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membuat mereka tak memiliki uang untuk belanja.
Selain BSU pekerja, pemerintah juga memberikan stimulus kepada pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Besarnya bantuan Rp2.400.000 dengan jumlah 12 juta pelaku usaha. “Akan mendukung peningkatan konsumsi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Diharapkan dengan mengeksekusi BSU, kartu prakerja, bantuan usaha mikro, dan bansos lainnya, serta masyarakat menengah atas mau belanja, maka pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2020 bisa menjadi positif,” tutur Timboel.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap akan minus pada kuartal III ini. Semua insentif diprediksi dapat menahan kontraksi ekonomi agar tidak sama atau lebih dalam dari kuartal II yang minus 5,32 persen.
Oleh karena itu, dibutuhkan percepatan penyaluran BSU mengingat kuartal III ini tidak sampai 30 hari lagi. Timboel mendorong pemerintah bisa mentransfer BSU ke 4-5 juta rekening peserta setiap minggunya.
Beberapa hal yang menghambat penyaluran adalah adanya 1,6 juta rekening yang belum masuk ke BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening yang dikirim tidak aktif. Timboel menjelaskan perlu ada solusi dan mitigasi untuk mengatasi masalah ini. Misal, dengan mengumumkan ke peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mengirim nomor rekening segera mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. “Bagi nomor rekening yang tidak aktif maupun salah mengirim, BPJS Ketenagakerjaan segera menghubungi perusahaan,” ujarnya.
Menurut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, jika itu menjadi ukuran, maka akan banyak pekerja yang tidak mendapatkan BSU. Sebab, banyak perusahaan yang menunggak BPJS Ketenagakerjaan sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia pada awal Maret lalu. (Baca juga: BPJamsostek Serahkan 3 Juta Data Calon Penerima BSU Gelombang Kedua)
Sejak akhir Agustus 2020, pemerintah mulai menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 per bulan. Rencananya, BSU ini akan dibagikan dalam dua termin. Pada setiap terminnya akan langsung diberikan sebesar Rp1.200.000 untuk setiap orang. (Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Tak Harus Lewat Rekening Bank Pemerintah)
“Justru pekerja yang iurannya tertunggak inilah yang diprioritaskan dapat BSU karena perusahaannya terdampak Covid-19,” tandasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Diminta Sasar Juga Pegawai Non ASN dan Guru Honorer)
Lewat BSU ini, pemerintah berupaya mendorong daya beli masyarakat yang ambruk dihajar pandemi Covid-19. Banyak pekerja dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membuat mereka tak memiliki uang untuk belanja.
Selain BSU pekerja, pemerintah juga memberikan stimulus kepada pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Besarnya bantuan Rp2.400.000 dengan jumlah 12 juta pelaku usaha. “Akan mendukung peningkatan konsumsi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Diharapkan dengan mengeksekusi BSU, kartu prakerja, bantuan usaha mikro, dan bansos lainnya, serta masyarakat menengah atas mau belanja, maka pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2020 bisa menjadi positif,” tutur Timboel.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap akan minus pada kuartal III ini. Semua insentif diprediksi dapat menahan kontraksi ekonomi agar tidak sama atau lebih dalam dari kuartal II yang minus 5,32 persen.
Oleh karena itu, dibutuhkan percepatan penyaluran BSU mengingat kuartal III ini tidak sampai 30 hari lagi. Timboel mendorong pemerintah bisa mentransfer BSU ke 4-5 juta rekening peserta setiap minggunya.
Beberapa hal yang menghambat penyaluran adalah adanya 1,6 juta rekening yang belum masuk ke BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening yang dikirim tidak aktif. Timboel menjelaskan perlu ada solusi dan mitigasi untuk mengatasi masalah ini. Misal, dengan mengumumkan ke peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mengirim nomor rekening segera mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. “Bagi nomor rekening yang tidak aktif maupun salah mengirim, BPJS Ketenagakerjaan segera menghubungi perusahaan,” ujarnya.
(nbs)