Bantuan Subsidi Upah Diminta Sasar Juga Pegawai Non ASN dan Guru Honorer
loading...
A
A
A
JAKARTA - Program bantuan subsidi upah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta disambut baik oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini. Pasalnya, program itu dipercaya bakal membantu kesulitan para pekerja bergaji rendah di tengah wabah COVID-19.
Selain itu, program itu juga diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat. Akan tetapi, dia meminta pemerintah memperluas cakupan kepesertaannya. (Baca juga: Pegawai Honorer Sulsel Diusulkan Terima Subsidi Upah Rp600 Ribu/Bulan) Sehingga, tidak hanya terbatas bagi pekerja penerima upah yang menjadi peserta BP Jamsostek semata tetapi juga melibatkan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah, seperti guru honorer, cleaning service, Office Boy (OB), satpam dan pekerja taman. Tentu dengan syarat mereka terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
Sekadar diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran sebanyak Rp37,7 triliun untuk memberikan bantuan subsidi upah kepada 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Bantuan sebesar Rp600 ribu perbulan diberikan selama 4 bulan atau sebanyak Rp2,4 juta. Dan pencairannya dilakukan 2 tahap, masing-masing Rp1,2 juta.
Menurut informasi BP Jamsostek setelah dilakukan verifikasi dan validasi terdapat sebanyak 13, 8 juta pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta dan punya rekening. Namun setelah dilakukan validasi berlapis tinggal 10,8 juta pekerja. Sisanya dikembalikan kepada perusahaan pemberi kerja untuk diperbaiki. Antara lain, karena punya lebih dari satu rekening bank.
Dari selisih 15,7 juta dikurangi 13, 8 juta ada sekitar 1,9 juta yang bisa digunakan untuk bantuan subsidi upah bagi guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan kantor pemerintah. Maka itu, Yahya mendesak Kementerian Ketenagakerjaan segera menugaskan BP Jamsostek untuk melakukan verifikasi dan validasi data pekerja yang masuk kategori di atas.
Selanjutnya, Politikus Partai Golkar ini percaya program bantuan subsidi upah tersebut akan mendongkrak daya beli masyarakat sehingga dapat memutar roda ekonomi. Program tersebut sekaligus melengkapi bantuan sosial lainnya yang telah diluncurkan pemerintah, seperti Program PKH, Kartu Sembako, Bantuan Tunai Langsung, Subsidi Listrik dan Bantuan UMKM. (Baca juga: Jokowi Serahkan Subsidi Upah ke Pekerja Peserta BPJamsostek Hari ini)
Selain itu, legislator dari Dapil Jawa Timur VIII tersebut juga berharap jika anggaran pemerintah memungkinkan sebaiknya pekerja informal yang belum mendapat bantuan sosial dicarikan solusi. "Agar mereka juga mendapat bantuan untuk bisa bertahan hidup ditengah pandemi corona yang menyulitkan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).
Selain itu, program itu juga diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat. Akan tetapi, dia meminta pemerintah memperluas cakupan kepesertaannya. (Baca juga: Pegawai Honorer Sulsel Diusulkan Terima Subsidi Upah Rp600 Ribu/Bulan) Sehingga, tidak hanya terbatas bagi pekerja penerima upah yang menjadi peserta BP Jamsostek semata tetapi juga melibatkan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah, seperti guru honorer, cleaning service, Office Boy (OB), satpam dan pekerja taman. Tentu dengan syarat mereka terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
Sekadar diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran sebanyak Rp37,7 triliun untuk memberikan bantuan subsidi upah kepada 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Bantuan sebesar Rp600 ribu perbulan diberikan selama 4 bulan atau sebanyak Rp2,4 juta. Dan pencairannya dilakukan 2 tahap, masing-masing Rp1,2 juta.
Menurut informasi BP Jamsostek setelah dilakukan verifikasi dan validasi terdapat sebanyak 13, 8 juta pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta dan punya rekening. Namun setelah dilakukan validasi berlapis tinggal 10,8 juta pekerja. Sisanya dikembalikan kepada perusahaan pemberi kerja untuk diperbaiki. Antara lain, karena punya lebih dari satu rekening bank.
Dari selisih 15,7 juta dikurangi 13, 8 juta ada sekitar 1,9 juta yang bisa digunakan untuk bantuan subsidi upah bagi guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan kantor pemerintah. Maka itu, Yahya mendesak Kementerian Ketenagakerjaan segera menugaskan BP Jamsostek untuk melakukan verifikasi dan validasi data pekerja yang masuk kategori di atas.
Selanjutnya, Politikus Partai Golkar ini percaya program bantuan subsidi upah tersebut akan mendongkrak daya beli masyarakat sehingga dapat memutar roda ekonomi. Program tersebut sekaligus melengkapi bantuan sosial lainnya yang telah diluncurkan pemerintah, seperti Program PKH, Kartu Sembako, Bantuan Tunai Langsung, Subsidi Listrik dan Bantuan UMKM. (Baca juga: Jokowi Serahkan Subsidi Upah ke Pekerja Peserta BPJamsostek Hari ini)
Selain itu, legislator dari Dapil Jawa Timur VIII tersebut juga berharap jika anggaran pemerintah memungkinkan sebaiknya pekerja informal yang belum mendapat bantuan sosial dicarikan solusi. "Agar mereka juga mendapat bantuan untuk bisa bertahan hidup ditengah pandemi corona yang menyulitkan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).
(kri)