Hasto Absen Pangggilan, KPK: Praperadilan Tak Halangi Proses Pemeriksaan
Senin, 17 Februari 2025 - 12:41 WIB
loading...
A
A
A
Rony menjelaskan, permintaan penundaan terkait pihaknya kembali mengajukan permohonan praperadilan. Menurutnya, dalam putusan tidak diterimanya praperadilan belum membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto.
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Baca juga: KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Hari Ini, Pengacara Minta Ditunda
"Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua Praperadilan pada dua Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25," sambungnya.
Perlu diketahui, KPK menjadwalkan pemanggilan Hasto Kristiyanto, Senin (17/2/2025). "Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Baca juga: KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Hari Ini, Pengacara Minta Ditunda
"Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua Praperadilan pada dua Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25," sambungnya.
Perlu diketahui, KPK menjadwalkan pemanggilan Hasto Kristiyanto, Senin (17/2/2025). "Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
(abd)
Lihat Juga :