RIP Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:53 WIB
loading...
A A A
Dalam arti lain, setiap pelanggaran pidana yang terjadi di UU lain selain UU Tipikor harus dinyatakan tegas sebagai tipikor, agar UU Tipikor dapat diberlakukan. Begitu pula hanya wewenang Pengadilan Tipikor berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Namun, dalam praktik peradilan tipikor, rambu-rambu ketentuan Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 6 c UU Pengadilan Tipikor tidak pernah diterapkan baik oleh kejaksaan dan majelis pengadilan tipikor, sehingga dapat disimpulkan bahwa praktik peradilan tipikor sejak tahun 1999 sampai saat ini, secara terang-terangan dan terbuka telah melanggar ketentuan UU Tipikor dan UU Pengadilan Tipikor sendiri.

Pelanggaran atas UU a quo tidak dikoreksi sampai pada putusan kasasi dan peninjauan kembali oleh Majelis Hakim Agung. Dalam keadaan dan masalah hukum sedemikian, maka tidaklah dapat dicegah dan dikoreksi praktik peradilan tipikor sedemikian dan jika dikoreksi seluruh proses peradilan tindak pidana korupsi, maka seluruh putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap dapat dibatalkan karena tidak sah.

Dalam keadaan dan masalah seperti itu, dapat disimpulkan bahwa penerapan UU Tipikor dan UU Pengadilan Tipikor hanya digunakan sebagai sarana untuk tujuan yang bertentangan dengan UU, sehingga tidak memiliki kepastian hukum yang berujung pada ketidakadilan terhadap pencari keadilan dalam perkara tipikor.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Noel Ebenezer Dituntut...
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Berkonflik dengan Presiden...
Berkonflik dengan Presiden Marcos Jr, Wapres Sara Duterte Terancam Dimakzulkan
Rekomendasi
Zelensky Tantang Putin...
Zelensky Tantang Putin Bertemu Tatap Muka, Kremlin: Datanglah ke Moskow!
Keistimewaan Hari Jumat,...
Keistimewaan Hari Jumat, Yaumul Maiz Saat Allah Menampakan Diri di Surga
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved