RIP Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:53 WIB
loading...
RIP Kerugian Negara...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

BERITA baru di dalam UU BUMN tahun 2025 layaknya petir halilintar di siang bolong, karena tampak kontradiktif dengan semangat awal pemerintah mencegah terjadinya kerugian keuangan negara karena korupsi . Namun demikian, kita tidak boleh apriori mempunyai sikap sedemikian pemerintah kontraproduktif.

Secara objektif kita ketahui bahwa strategi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di samping menangguk sukses dan kepuasan publik 75%, di sisi lain juga telah menimbulkan efek samping negatif yaitu lebih mengutamakan adanya kerugian negara daripada ada/tidak adanya perbuatan yang secara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Lebih jauh, tidak lagi dipertimbangkan apakah perbuatan pidana yang terjadi telah disebut tegas sebagai tindak pidana korupsi ( tipikor ) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor yang menyatakan: Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Baca Juga: Strategi Pemberantasan Korupsi

Dalam arti lain, setiap pelanggaran pidana yang terjadi di UU lain selain UU Tipikor harus dinyatakan tegas sebagai tipikor, agar UU Tipikor dapat diberlakukan. Begitu pula hanya wewenang Pengadilan Tipikor berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Namun, dalam praktik peradilan tipikor, rambu-rambu ketentuan Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 6 c UU Pengadilan Tipikor tidak pernah diterapkan baik oleh kejaksaan dan majelis pengadilan tipikor, sehingga dapat disimpulkan bahwa praktik peradilan tipikor sejak tahun 1999 sampai saat ini, secara terang-terangan dan terbuka telah melanggar ketentuan UU Tipikor dan UU Pengadilan Tipikor sendiri.

Pelanggaran atas UU a quo tidak dikoreksi sampai pada putusan kasasi dan peninjauan kembali oleh Majelis Hakim Agung. Dalam keadaan dan masalah hukum sedemikian, maka tidaklah dapat dicegah dan dikoreksi praktik peradilan tipikor sedemikian dan jika dikoreksi seluruh proses peradilan tindak pidana korupsi, maka seluruh putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap dapat dibatalkan karena tidak sah.

Dalam keadaan dan masalah seperti itu, dapat disimpulkan bahwa penerapan UU Tipikor dan UU Pengadilan Tipikor hanya digunakan sebagai sarana untuk tujuan yang bertentangan dengan UU, sehingga tidak memiliki kepastian hukum yang berujung pada ketidakadilan terhadap pencari keadilan dalam perkara tipikor.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Noel Ebenezer Dituntut...
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Rekomendasi
The Legend Continues...
The Legend Continues Bergulir di Semarang, Team RS-Telkomsel 5G Siap Hadapi Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Berita Terkini
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved