Ini Alasan Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto
Kamis, 13 Februari 2025 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Hakim menilai, hal itu berpotensi memengaruhi hasil penilaian hakim atas keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan suatu tersangka pada kedua dugaan tindak pidana tersebut. Hal itu bisa saja pada saat penetapan tersangka di satu tindak pidana dinyatakan sah, sedangkan pada penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana lain dinyatakan tidak sah oleh hakim.
"Sehingga, pada akhirnya menyulitkan hakim dalam pertimbangan juga amar putusan praperadilan. Padahal, sebagaimana ketentuan Pasal 2 butir 4 Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Praperadilan bahwa praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka dilakukan dengan pemeriksaan singkat," katanya.
Bahkan, lanjut hakim, dalam ketentuan Pasal 82 butir C KUHAP dilakukan secara cepat dan dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari sudah menjatuhkan putusan, yang mana pemaknaan pemeriksaan singkat walaupun tidak dijelaskan dalam ketentuan PerMA Nomor 4 Tahun 2016 tersebut. Namun, merujuk pada ketentuan Pasal 203 ayat 1 KUHAP, yang dimaksud pemeriksaan singkat yaitu pembuktian dan penerapan hukum yang mudah.
Baca juga: Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
"Menimbang oleh karena hal-hal tersebut, Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan," paparnya.
"Sehingga, pada akhirnya menyulitkan hakim dalam pertimbangan juga amar putusan praperadilan. Padahal, sebagaimana ketentuan Pasal 2 butir 4 Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Praperadilan bahwa praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka dilakukan dengan pemeriksaan singkat," katanya.
Bahkan, lanjut hakim, dalam ketentuan Pasal 82 butir C KUHAP dilakukan secara cepat dan dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari sudah menjatuhkan putusan, yang mana pemaknaan pemeriksaan singkat walaupun tidak dijelaskan dalam ketentuan PerMA Nomor 4 Tahun 2016 tersebut. Namun, merujuk pada ketentuan Pasal 203 ayat 1 KUHAP, yang dimaksud pemeriksaan singkat yaitu pembuktian dan penerapan hukum yang mudah.
Baca juga: Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
"Menimbang oleh karena hal-hal tersebut, Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan," paparnya.
Lihat Juga :