Ini Alasan Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:58 WIB
loading...
A A A
Hakim menilai, hal itu berpotensi memengaruhi hasil penilaian hakim atas keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan suatu tersangka pada kedua dugaan tindak pidana tersebut. Hal itu bisa saja pada saat penetapan tersangka di satu tindak pidana dinyatakan sah, sedangkan pada penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana lain dinyatakan tidak sah oleh hakim.

"Sehingga, pada akhirnya menyulitkan hakim dalam pertimbangan juga amar putusan praperadilan. Padahal, sebagaimana ketentuan Pasal 2 butir 4 Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Praperadilan bahwa praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka dilakukan dengan pemeriksaan singkat," katanya.

Bahkan, lanjut hakim, dalam ketentuan Pasal 82 butir C KUHAP dilakukan secara cepat dan dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari sudah menjatuhkan putusan, yang mana pemaknaan pemeriksaan singkat walaupun tidak dijelaskan dalam ketentuan PerMA Nomor 4 Tahun 2016 tersebut. Namun, merujuk pada ketentuan Pasal 203 ayat 1 KUHAP, yang dimaksud pemeriksaan singkat yaitu pembuktian dan penerapan hukum yang mudah.

Baca juga: Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

"Menimbang oleh karena hal-hal tersebut, Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Team RS–Telkomsel...
Team RS–Telkomsel 5G Juarai Grup R pada Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Iran Luncurkan Gelombang...
Iran Luncurkan Gelombang Kedua Serangan Rudal, Jenderal Tertinggi Israel Sembunyi di Bunker
Ruben Onsu Pertimbangkan...
Ruben Onsu Pertimbangkan Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Alasannya
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved