Hasto Ungkap Kutipan Pernyataan Ketua MA Sunarto Jelang Putusan Praperadilan
Rabu, 12 Februari 2025 - 15:46 WIB
loading...
A
A
A
Terkait sidang praperadilan yang diajukannya, Hasto menyebut berbagai fakta dan keterangan ahli menyimpulkan terjadi pelanggaran dalam penetapan tersangka terhadap alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu sebagai tersangka oleh KPK.
"Ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru proses yang lain dilakukan, banyak juga saksi terintimidasi, tetapi sekali lagi kami serahkan kepada putusan hakim apa pun keputusannya kami akan taati sepenuhnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasto menyampaikan pesan optimistis menjelang putusan praperadilan tersebut besok.
"Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan," pungkasnya.
Sekedar informasi, Kuasa Hukum Hasto memang mengajukan gugatan ke PN Jaksel setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk dua kasus, yakni suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
PN Jakarta Selatan dalam beberapa hari ke belakang telah melaksanakan sidang praperadilan dan bakal memutuskan pada Kamis (13/2/2025).
"Ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru proses yang lain dilakukan, banyak juga saksi terintimidasi, tetapi sekali lagi kami serahkan kepada putusan hakim apa pun keputusannya kami akan taati sepenuhnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasto menyampaikan pesan optimistis menjelang putusan praperadilan tersebut besok.
"Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan," pungkasnya.
Sekedar informasi, Kuasa Hukum Hasto memang mengajukan gugatan ke PN Jaksel setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk dua kasus, yakni suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
PN Jakarta Selatan dalam beberapa hari ke belakang telah melaksanakan sidang praperadilan dan bakal memutuskan pada Kamis (13/2/2025).
(shf)
Lihat Juga :